Sintang, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang sedang menyiapkan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Kabupaten Sintang.
Hal tersebut diungkapkan Harisinto Linoh Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang saat memimpin jalannya Rapat Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Kamis, 21 November 2024.
Hadir pada rapat tersebut Kadis Kominfo Kabupaten Sintang Paulinus, Engelbertus Roni Pasla Kepala Bidang Persandian dan Statistik pada Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, Murjani, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sintang, Netty Victoria Sekretaris BPKAD Kabupaten Sintang, Deddy Irawan Sekretaris Bappeda Kabupaten Sintang, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
“Pembentukan TTIS ini untuk mencegah terjadinya serangan siber seperti serangan malware kemarin. Data Kabupaten Sintang menjadi salah satu yang terkena dampak dari serangan malware kemarin,” beber Harisinto Linoh.
Maka Pemkab Sintang sangat mendukung pembentukan TTIS. Dinas Kominfo dipersilahkan merancangnya dengan matang. Siapkan tahap demi tahap dengan baik. “Silahkan berkoordinasi dengan Bappeda, BPKAD dan Inspektorat,” terang Harisinto Linoh.
Paulinus Kadis Kominfo Kabupaten Sintang menjelaskan pembentukan TTIS ini sudah sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dan Badan Siber dan Sandi Negara.
“Hal ini penting untuk mencegah terjadi serangan siber di masa depan. Nanti di setiap OPD akan ada agen siber yang ditunjuk. Pembentukan TTIS memang harus dimulai. Persiapannya sangat panjang sehingga target kami, akhir 2025 TTIS Kabupaten Sintang akan dilakukan launching. Pembentukan TTIS ini juga bisa mendongkrak nilai SPBE kita,” terang Paulinus.
Sementara Engelbertus Roni Pasla Kepala Bidang Persandian dan Statistik Dinas Kominfo Kabupaten Sintang menjelaskan dasar hukum pembentukan TTIS adalah Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Perpres 82 Tahun 2022 tentang perlindungan struktur informasi vital dan peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengelolaan insiden siber.
“TTIS merupakan sekelompok orang yang bertanggungjawab melakukan pengelolaan penanganan insiden siber pada lingkup organisasi atau institusi. Tim ini nanti bertanggungjawab untuk menerima, meninjau dan menanggapi laporan dan aktivitas penanganan insiden keamanan siber,” terang Engelbertus Roni Pasla.
TTIS berfungsi memberikan peringatan terkait keamanan siber, merumuskan panduan teknis penanganan siber, mencatat laporan dan rekomendasi langkah penanganan awal kepada pihak terdampak, pemilahan insiden siber sesuai kriteria, dan penyelenggaraan koordinasi penanganan insiden.
“Saat ini SK Bupati Sintang tentang Pembentukan TTIS sudah diajukan ke Bagian Hukum Setda Sintang. Untuk sumber daya manusia, kita juga siap. Bahkan dalam sebuah kegiatan di Pontianak, yang bertema National Siber Security, pesertanya dari seluruh Indonesia, pada kompetisi menangani ransomware, SDM Kominfo Kabupaten Sintang, berada di peringkat 27 dari 50 peserta,” terang Engelbertus Roni Pasla. (Rilis Diskominfo Sintang).