Sintang, Kalbar – Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, dr. Harisinto Linoh membuka pelaksanaan Kegiatan Konsultasi Publik Ke-1 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang pada Rabu, 20 November 2024 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.
Kegiatan Konsultasi Publik Ke-1 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang diselenggarakan oleh Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang.
Harisinto Linoh, Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, menyampaikan bahwa Kabupaten Sintang terus berupaya meningkatkan kapasitas dan meneguhkan komitmen pemerintah daerah dalam penguatan tata kelola lingkungan hidup pada skala aspek perencanaan pembangunan. Mengingat perubahan dinamika internal wilayah Kabupaten Sintang yang sangat pesat berimplikasi langsung pada perubahan pemanfaatan ruang.
“Selain itu, peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha juga mempertegas bahwa usaha-usaha mencapai target pembangunan di Kabupaten Sintang harus pro investasi,” kata Sinto.
Untuk itu, penyusunan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sintang sangat perlu dan mendesak dilakukan mengingat adanya perubahan-perubahan strategis yang signifikan terjadi selama sepuluh tahun terakhir.
RTRW Kabupaten Sintang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2015 dan telah mendapat persetujuan untuk dilaksanakan revisi melalui surat Menteri ATR/BPN Nomor PK.01/1045-200/XI/2022.
Selanjutnya penyusunan RTRW Kabupaten Sintang dilakukan untuk menjaga relevansi atau kesesuaian antara perkembangan dan kemajuan daerah dengan kebutuhan pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. “Selain itu, diperlukan rencana tata ruang wilayah guna menjaga agar aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan dalam pelaksanaan program-program pembangunan wilayah di Kabupaten Sintang tetap terjaga,” tambah Harisinto Linoh.
Dikatakannya, perlu diketahui dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD tata ruang adalah aspek penting sebagai dasar penyusunan dokumen tersebut, tercatat bahwa di dalam dokumen tersebut tata ruang memiliki BAB tersendiri. Sehingga dengan tersusunnya perda rencana tata ruang wilayah nanti, maka dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD telah sesuai dengan kebutuhan pembangunan ter up to date yang ada di Kabupaten Sintang.
“Pada kesempatan ini saya mohon kepada seluruh peserta dapat menyampaikan aspirasi dan masukan dari beragam pemangku kepentingan yang terlibat dalam acara ini. Sehingga akan menjadi kontribusi berharga bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sintang.
Ia menginginkan dengan terlaksanannya kegiatan penyusunan RTRW Kabupaten Sintang ini, ke depan akan menjadi tonggak upaya perbaikan tata kelola lahan dan lingkungan berbasis kewilayahan yang berkelanjutan. Selain sebagai upaya memastikan iklim investasi yang sehat adil dan bermartabat di Kabupaten Sintang, dalam mewujudkan komitmen sebagai kabupaten lestari. (Rilis Diskominfo Sintang).