Sanggau, Kalbar – Polisi menangkap empat calon pekerja ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hendak menyeberang ke Malaysia, Selasa (23/5). Penangkapan terjadi di sebuah rumah makan di Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Personil Polsek Sekayam menangkap empat orang ini, karena merupalan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Mereka hendak berangkat mencari pekerjaan ke Malaysia tanpa berbekal dokumen resmi.
Kecamatan Sekayam berada di Kabupaten Sanggau, yang merupakan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat. Border Entikong merupakan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yang berada di Kecamatan Entikong.
Polisi juga memangkap dua orang lainnya, yang diduga memfasilitasi pekerja ilegal ini. Seorang berinsial M, warga Kabupaten Lombok Timur, NTT. M berperan sebagai sopir yang mengangkut empat pekerja.
Sedangkan seorang lagi berinsial S, warga Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. S menjalankan peran mengurus keberangkatan empat pekerja menuju Malaysia. Barang bukti berupa sebuah mobil dan empat buah telepon pintar.
Kapolsek Sekayam, AKP Muda Rezeki Pardosi, M dan S telah menjadi tersangka. Sementara empat pekerja ilegal dalam prose pemulangan ke kampung halaman mereka di NTT.
Polisi menjerat M dan S dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Serta pasal 81 UU RI Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
