Sintang, Kalbar – Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil pemeriksaan tersebut diterima Wakil Bupati Sintang Sudiyanto bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sintang Heri Jambri di Aula Kantor BPK Perwakilan Kalbar, Jumat 7 Mei 2021.
Wakil Bupati Sintang Sudiyanto memberikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sudah bekerja maksimal dan sudah mampu bekerja dengan baik. Terlebih, ini menjadi opini WTP yang ke-9 kalinya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sintang secara berturut-turut. “Terima kasih kasih atas masukan, kritik dan saran dari DPRD Kabupaten Sintang sebagai mitra kami, yang sudah menjalankan fungsi anggaran. Opini WTP ini tentu hasil kerjasama yang baik seluruh OPD. WTP ini sudah yang kesembilan kalinya kita raih. Komitmen kita, ini akan kita pertahankan terus opini WTP ini sambil terus memperbaiki pelaksanaan dan pelaporan keuangan semakin baiklah,” kata Sudiyanto.
Sekda Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan rasa syukurnya atas raihan opini WTP ini yang ke sembilan kalinya. “Ini menunjukkan bahwa pengelolaan administrasi keuangan Pemkab Sintang sudah semakin membaik,” katanya. Kedepan, ia berharap agar semua OPD tetap bisa mengelola keuangannya dengan baik, meningkatkan sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan serta tetap menyesuaikan dengan semua aturan yang ada. “Terima kasih untuk dukungan semua OPD dan pihak terkait sehingga laporan keuangan kita tahun 2020 kembali meraih WTP,” katanya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Sintang Joni Sianturi menyampaikan LKPD tahun 2020 Kabupaten Sintang kembali mendapat predikat opini WTP sebagai bentuk keseriusan Pemda Sintang untuk menyajikan laporan keuangan yang berkualitas. “Meskipun kita masih melakukan upaya penyempurnaan laporan keuangan sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban keuangan daerah. Dari hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalbar, ada juga rekomendasi untuk LKPD Pemkab Sintang Tahun 2020 dan diberi waktu 60 hari ke depan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelasnya.
Rahmadi, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Barat menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memastikan apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar dalam segala hal dan sesuai dengan standar keuangan pemerintah dan prinsip akutansi. “Ada empat kriteria penilaian kami yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Jadi, selama empat kriteria ini dipenuhi, BPK akan memberikan opini WTP kepada Pemerintah daerah,” ujar Rahmadi.