DPRD Sintang Bakal Revisi Sejumlah Perda Penting, Empat Raperda Ditargetkan Rampung 2025

Sintang, Kalbar – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang bersiap memulai pembahasan revisi beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap krusial bagi masyarakat. Anggota Bapemperda DPRD Sintang, Senen Maryono, mengatakan pihaknya kini masih menunggu draf revisi dari pemerintah daerah sebelum pembahasan dimulai.

“Kami menunggu draft dari eksekutif. Setelah itu, kami akan menjadwalkan pembahasannya,” ujar Senen melalui sambungan telepon.

Revisi Perda ini dinilai strategis untuk memperbarui regulasi yang sudah tidak relevan serta mendorong perkembangan ekonomi daerah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak daerah disebut dapat menyumbang hingga 30% dari total pendapatan daerah. Dengan regulasi baru, diharapkan muncul insentif bagi pelaku usaha sehingga investasi dapat tumbuh hingga 20% dalam dua tahun ke depan. Pertumbuhan ini diprediksi akan berimbas pada peningkatan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

Ada empat Raperda yang rencananya dibahas sampai akhir 2025 diantaranya

1. Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2. Raperda Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta UMKM

3. Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal

4. Revisi Perda Nomor 2020 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016 – 2036.

Senen menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar administratif, tetapi bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Khusus Raperda UMKM, pemerintah daerah berharap dapat memberikan dukungan finansial dan pelatihan berkelanjutan. Saat ini UMKM di Sintang menyumbang sekitar 60% lapangan kerja, sehingga penguatan sektor ini menjadi prioritas.

Senen memastikan bahwa DPRD akan membuka ruang seluas-luasnya untuk aspirasi masyarakat.

“Kami ingin memastikan setiap pasal tidak merugikan masyarakat. Masukan dari warga sangat penting,” tegasnya. Data BPS menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam penyusunan perda sebelumnya terbukti meningkatkan efektivitas kebijakan hingga 30%, karena regulasi menjadi lebih relevan dengan kebutuhan warga.

Senen optimistis pembahasan empat Raperda ini bisa selesai sebelum akhir tahun. Ia mencontohkan keberhasilan Raperda sebelumnya yang melibatkan banyak masukan masyarakat, yang terbukti mampu meningkatkan akses layanan publik hingga 30% serta mendorong perbaikan infrastruktur dengan peningkatan anggaran sebesar 25%.

Dengan proses yang inklusif dan responsif, DPRD Sintang berharap lahirnya regulasi baru dapat membawa perubahan positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat luas.

SebelumnyaPupuk Subsidi di Sintang Masih Sulit Didapat, Petani Kecil Kian Terdesak
SelanjutnyaGenerasi Muda Sintang Harus Didorong Berani Memulai Usaha