Sintang, Kalbar – Kepala Kantor BPN Sintang, Junaedi menyatakan tidak anang dengan tudingan Abang Damsyik, yang menyatakan BPN Sintang telah melakukan pungutan biaya pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dipaparkan Junaedi, Abang Damsyik yang mengaku sebagai pegiat anti korupsi bersama Themotius Udin telah melayangkan surat ke Kepala Kantor Wilayah BPN Kalbar, yang isinya menuding Kantor BPN Sintang tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap program PTSL.
Keduanya menuding BPN Sintang telah melakukan pungutan liar (Pungli) dalam melaksanakan program PTSL.
“Kami ingin meminta klarifikasi atas tudingan ini, tapi sampai sekarang kami belum bertemu orangnya,” kata Junaedi ditemui di Sintang, Selasa.
Junaedi mengaku sudah berusaha mencari alamat kedua penuding tersebut, namun belum dapat ditemukan.
Dalam surat laporan yang ditulis Abang Damsyik dan Themotius Udin itu, keduanya menuding BPN Sintang telah mencederai program PTSL dengan melakukan pungutan liar.
“Saya sendiri setiap ke desa desa selalu menegaskan pada masyarakat bahwa program PTSL ini gratis. Jadi sangatlah tidak etis mereka menuding kami melakukan pungutan liar,” katanya.
Dia meminta kedua pelapor ini untuk mengklarifikasi laporannya. Silahkan sampaikan bukti bukti jika ada petugas BPN Sintang telah melakukan pungli pada program PTSL.
“Jika memang mereka memiliki bukti ada oknum petugas BPN Sintang melakukan pungli pada program PTSL, maka saya sendiri yang akan menindaknya,” kata Junaedi.
Dia meminta kejelasan dari kedua pelapor tentang tudingan mereka. “Jika kedua pelapor itu tidak mengklarifikasi tudingan mereka, maka kami akan mengambil langkah hukum, karena mereka telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada BPN Sintang,” ancamnya.
Surat laporan dari Abang Damsyik dan Themotius Udin ke Kanwil BPN Kalbar ditulis pada 2017 lalu.