Ketapang, Kalbar – Bupati Ketapang, Martin Rantan memimpin rapat penyelesaian permasalahan antara TKA (Tenaga Kerja Asing) dengan PT.Sultan Rafli Mandiri, Jum’at (07/01) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang.
Bupati Ketapang, Martin Rantan menjelaskan, kedatangan 25 orang TKA asal Tiongkok tersebut untuk meminta bantuan Pemda Ketapang, terkait nasib mereka yang sampai saat ini belum mendapatkan kepastian soal pembayaran gaji dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Jadi saat ini PT SRM sedang menghadapi masalah hukum. Pertama mereka diperkarakan oleh PT Belaban karena mengambil wilayah tambang PT Belaban. Kedua adanya laporan pemilik tanah terkait pemalsuan dokumen-dokumen oleh perusahaan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Martin, bahwa kedatangan 25 TKA ke Pemda Ketapang untuk meminta bantuan Pemda agar gaji mereka yang belum terbayarkan sejak September dapat terbayarkan. Mereka juga meminta dapat dipulangkan ke negaranya.
“TKA ini sudah kordinasi dengan Imigrasi, Disnakertrans tapi memang belum ada solusi, jadi mereka meminta menemui saya, selaku kepala daerah harus layani sebagai bentuk rasa kemanusian,” terangnya.

Martin juga mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) akan sesegera mungkin memindahkan para TKA ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Kubu Raya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pemindahan ini kami lakukan untuk menghindari adanya gesekan atau dampak sosial dan keamanan. Makanya mereka kita geser ke Rudenim, nanti setelah mereka sudah dipindahkan. Kita akan panggil perusahaan dan komunikasikan dengan kedutaan RRC di Indonesia,” kata dia.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Sekda bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kabag Ekbang Setda Ketapang, Polres Ketapang, Pihak PT.SRM dan TKA dan lainnya.