Bupati Muda Sampaikan Hak  Warga Permunas IV

Kubu Raya, Kalbar – Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan menghadiri sosialisasi layanan publik pasca penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kaimantan Barat, di Halaman SDN 41 Sungai Ambawang, Perumnas IV, Jumat (10/6).

Muda mengingatkan,  warga Perumnas IV untuk tidak khawatir kehilangan haknya dan tidak berpersepsi kesulitan mengurus catatan kependudukan. 

Ia mengatakan,  warga khususnya warga Perumnas IV tentu sekarang sudah lega, karena melalui Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya sudah sangat jelas.

“Sebenarnya persepsi saja, sulit mengurus ini itu. Sebetulnya sekarang serba mudah, apalagi sudah serba online,” ungkapnya.

Dia menyampaikan, berkaitan dengan hak-hak warga, tidak perlu khawatir kehilangan haknya, seperti berbagai bantuan dari pemerintah, warga bisa mengurus dan memutasi catatan kependudukannya saja. “Jadi tidak usah khawatir, semua bantuan dari pemerintah bisa dimutasikan,” tutur Muda.

Menurutnya,  sosialisasi yang digelar Ini merupakan penegasan untuk pelayanan publiknya, penegasan ini agar tidak ada tumpang tindih kewenangan lagi. “Supaya camat, lurah tidak bingung lagi. Sekarang sudah bisa memberikan pemahaman  kepada warga,” ujarnya.

Ia menyebutkan, karena wilayah ini masih sangat kurang sekolah, khususnya SMA/SMK, maka pihaknya akan mengajukan atau mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar membangun SMA/SMK.

 “Karena sekarang ini sekolah itu menggunakan zonasi, maka nanti kita usulkan agar dibangun SMA di sini sekaligus SMP juga,” kata dia.

Dia menegaskan hingga saat ini baik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sudah menjalankan tanggung jawab berkaitan penetapan batas wilayah berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2020 itu.

Sebelumnya349 CPNS Kabupaten Sambas Laksanakan Sumpah Jabatan
SelanjutnyaPengurus Gerakan Pramuka Sambas Resmi Dilantik