Dana Desa di Sintang Dipangkas Rp45 Miliar, Desa Didorong Efisiensi

Sintang, Kalbar – Pemerintah pusat kembali melakukan penyesuaian kebijakan transfer anggaran pada tahun 2026. Kebijakan ini berdampak signifikan terhadap Kabupaten Sintang, terutama terkait alokasi Dana Desa (DD) yang dipotong hingga Rp45,8 miliar. Penurunan drastis tersebut membuat pemerintah desa di 390 desa penerima harus bersiap menghadapi tantangan pengelolaan pembangunan yang jauh lebih ketat.

Berdasarkan data resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sintang, pada tahun 2025 pagu Dana Desa masih berada di angka Rp331,8 miliar. Namun pada 2026, angkanya anjlok menjadi Rp285,9 miliar, atau berkurang rata-rata Rp117 juta per desa. Bagi desa-desa yang sebagian besar masih bergantung pada Dana Desa untuk menggerakkan pembangunan dan layanan publik, jumlah ini menjadi pukulan berat.

Kepala DPMPD Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, menegaskan bahwa pemotongan tersebut bukan berasal dari kebijakan daerah, melainkan imbas dari efisiensi nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia mengingatkan bahwa meskipun anggaran berkurang, desa tetap diwajibkan melaksanakan sejumlah program strategis nasional.

“Dengan pengurangan ini, desa perlu menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada. Intinya, desa harus lebih cermat dan selektif dalam mengatur prioritas anggaran agar tetap bisa menjalankan berbagai program strategis nasional yang wajib dilaksanakan melalui Dana Desa,” tegas Yasser.

Menurut Yasser Arafat, desa harus melakukan perhitungan ulang dengan sangat hati-hati. Banyak desa selama ini memanfaatkan Dana Desa untuk memperbaiki jalan lingkungan, membuka akses produksi, membangun jembatan kecil, hingga memberikan dukungan ekonomi produktif kepada masyarakat. Dengan adanya pemotongan anggaran ratusan juta rupiah, desa tidak lagi bisa menjalankan seluruh rencana pembangunan tanpa penyesuaian prioritas.

Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengingatkan desa agar mulai berbenah. Menurutnya, pemotongan Dana Desa ini harus menjadi momentum bagi kepala desa untuk bekerja lebih profesional dan efisien.

“Dana desa dipotong, tahun depan dipotong 117 juta. Mereka diharapkan profesional dalam mengelola dana yang ada itu. Karena ini kebijakan pemerintah pusat, kita juga tidak bisa berbuat banyak. Tentu desa-desa harus profesional lah mengelola dana yang ada, lakukan efisiensi dan prioritaskan pada pembangunan desa,” kata Hikman Sudirman.

Ia menilai bahwa dana yang semakin terbatas tidak boleh menjadi alasan desa berhenti berinovasi. Justru kondisi ini harus membuka mata bahwa pembangunan tidak bisa sepenuhnya bertumpu pada transfer anggaran dari pemerintah pusat. Desa harus mulai menggali dan mengembangkan potensi ekonomi lokal.

Hikman mencontohkan salah satu desa yang telah berhasil mengoptimalkan potensi wilayahnya, yaitu Daerah Pakak Sungai Buaya. Desa ini berkembang menjadi salah satu sentra penghasil cabai, yang kini memasok kebutuhan pasar hampir setiap hari.

“Sebenarnya potensi ke peternakan juga ada. Tapi ini kembali pada masyarakatnya. Kadang semangat di awal tinggi, tapi lama-lama kendor. Padahal kalau dikelola serius, hasilnya bisa luar biasa,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan Sungai Buaya menunjukkan bahwa desa bisa mandiri jika program pembangunan tidak hanya berfokus pada proyek fisik, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat dan pengembangan komoditas unggulan.

Di banyak wilayah Kabupaten Sintang, terutama di pedalaman dan perbatasan, pembangunan infrastruktur dasar masih menjadi pekerjaan besar. Desa mengandalkan Dana Desa untuk membuka akses jalan, memperbaiki jembatan kecil, menyediakan sarana air bersih, hingga memperbaiki fasilitas publik yang rusak.

Dengan pemangkasan anggaran, tidak menutup kemungkinan bahwa beberapa proyek infrastruktur harus ditunda atau diperkecil skalanya.

“Kita tidak ingin pengurangan dana ini menjadi alasan bagi desa menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Justru ini saatnya desa memperkuat tata kelola, meningkatkan inovasi, dan membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak,” kata Yasser Arafat.

DPMPD mendorong desa untuk membangun kemitraan dengan banyak pihak, termasuk pelaku usaha lokal, lembaga pendidikan, komunitas masyarakat, serta perusahaan yang beroperasi di sekitar desa melalui skema CSR. Dengan kolaborasi, desa dapat tetap menjalankan program penting tanpa sepenuhnya bergantung pada alokasi dana dari pusat.

Selain itu, desa diminta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam penyusunan RKPDes dan APBDes. Setiap pengurangan program harus dijelaskan kepada masyarakat agar mereka memahami kondisi fiskal desa dan bisa ikut memberikan masukan.

Pengurangan Dana Desa sebesar Rp117 juta per desa bukan sekadar isu anggaran. Ini adalah ujian bagi kapasitas manajerial pemerintah desa. Kepala desa dituntut mampu menyusun prioritas, membuat perencanaan yang terukur, dan memastikan program-program wajib tetap berjalan dengan baik.

SebelumnyaGenerasi Muda Sintang Harus Didorong Berani Memulai Usaha
SelanjutnyaDewan Dukung Pemkab Sintang Terapkan Manajemen Talenta