Desa Mulai Terapkan Siskeudes

Sintang, Kalbar – Seluruh desa di Kabupaten Sintang, diharapkan mulai menerapkan siskeudes dalam tata keuangan desanya. Harapan itu disampaikan Bupati Sintang, Jarot Winarno, saat membuka workshop sistem tata kelola keuangan desa, Jumat.

Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, sistem tatakelola keuangan desa dengan aplikasi siskeudes ini untuk memperkuat upaya mewujudkan open government, terutama pada level pemerintahan desa di Kabupaten Sintang.

Kata Jarot, Kabupaten Sintang sedang berupaya untuk mewujudkan open goverment. Pemkab Sintang berkomitmen memberikan peluang yang sangat luas, bagi publik untuk mengakses berbagai informasi faktual mengenai apa saja yang dilakukan pemerintah.

Menurut Jarot, memanfaatkan aplikasi teknologi informasi membuat proses yang dibangun menjadi cepat dan efektif. “Ini juga sangat bermanfaat mencegah penyalahgunaaan kewenangan,” katanya.

Dikatakan Jarot, pemerintah desa sebagai unit dari pemerintah daerah, yang saat ini telah mendapat alokasi dana desa dan ADD harus di dorong mempraktekkan pemerintahan yang terbuka. Sehingga tata kelola keuangan desa harus semakin     transparan, prefosional dan partisipatif.

“Melalui sistem ini semoga dapat menciptakan birokrasi pemerintahan desa yang mampu mengelola sumber daya secara efektif, adil, proposional dan lestari,” harapnya.

Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III BPKP, Iskandar Novianto mengatakan, sistem tatakelola keuangan desa dengan aplikasi siskeudes merupakan kerjasama BPKP dengan Kementerian Dalam Negeri yang bertujuan agar pemerintahan desa mampu mengikuti regulasi. “Karena kalau tidak menggunakan aplikasi, beban kerjanya akan sangat berat,” kata Iskandar.

Dikatakan Iskandar, aplikasi tersebut mampu menyesuaikan regulasi-regulasi yang terus berkembang. “Kalau desa menggunakan aplikasi, kita yakin mereka otomatis terjaga dalam dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Iskandar.

Dikatakan dia, untuk sistem kerjanya, desa sebagai pengguna aplikasi dan administratornya di kabupaten. Misalnya, desa – desa sudah punya kegiatan yang   akan dikerjakan saat menyusun RAPBDes.

“Nanti dari kabupaten tinggal mengkomplikasi yang sudah disusun, dan dikerjakan   desa mereka harus lapor dulu ke kabupaten. Artinya administrasi di Kabupaten yang merubahnya,” katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Ulidal Muhtar mengatakan, siskuedes sudah dilaksanakan di Kabupaten Sintang sejak 20017, yakni masih dalam tahap penyusunan anggaran. Belum pada tahap tata kelola keuangan desa dengan pelaporannya. “Untuk tahap tata kelola keuangan desa dan pelaporannya baru kita laksanakan tahun 2018 ini,” kata Ulidal.