DPRD: Tata Ruang Sintang Harus Visioner 20 Tahun ke Depan

Sintang, Kalbar – Di sebuah ruang rapat lantai atas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Kamis 27 November 2025, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala berdiri tegak di depan layar presentasi. Dengan suara tenang namun tegas, ia memaparkan salah satu dokumen penting yang akan menentukan arah pembangunan Sintang dua dekade ke depan, yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Kelam 2025–2044.

Pada pagi itu, Jakarta menjadi saksi bagaimana sebuah kabupaten di pedalaman Kalimantan Barat memperjuangkan arah tata ruangnya di tingkat nasional. Di ruangan yang dipenuhi pejabat Ditjen Tata Ruang, hadir pula dua kepala daerah lainnya, Bupati Pasaman Barat dan Bupati Buton Tengah, yang turut mengajukan persetujuan dokumen RTRW dan RDTR. Namun, perhatian mengerucut ketika Bupati Sintang memulai pemaparannya tentang sebuah kawasan yang kini menjadi pusat diskusi strategis yaitu Perkotaan Kelam.

Rapat dibuka langsung oleh Suyus Windayana, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Suasana berlangsung formal, namun penuh dinamika. Di antara tumpukan dokumen teknis dan layar infografis, tersirat satu harapan besar: agar arah pembangunan Sintang berjalan terencana, terukur, dan terintegrasi.

Dalam presentasinya, Bupati Sintang menjelaskan bahwa penyusunan RDTR adalah amanat regulasi yang menuntut daerah untuk menyediakan kepastian ruang dan legalitas perizinan usaha. Namun lebih dari itu, dokumen ini menjadi “kompas baru” bagi Kabupaten Sintang, terutama dalam menghadapi perubahan karakter kawasan yang semakin pesat.

“Penyusunan RDTR ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah sesuai UU Penataan Ruang yang diperkuat dengan UU Cipta Kerja. Kawasan Perkotaan Kelam telah diarahkan sebagai Pusat Pelayanan Kawasan. Perkembangan yang sporadis membuat kita membutuhkan dasar legal untuk izin pemanfaatan ruang,” ujar Bupati Sintang.

Wilayah perencanaan Perkotaan Kelam mencakup 4.352,06 hektare, meliputi empat desa di dua kecamatan, Desa Kebong (44%), Desa Merpak (28%), Desa Kelam Sejahtera (16%), dan Desa Samak (12%). Kawasan ini berada di jalur strategis jalan nasional Sintang–Putussibau, menjadikannya pintu gerbang aktivitas ekonomi, logistik, dan pemerintahan.

Kawasan ini juga berada di jalur yang sangat strategis jika Provinsi Kapuas Raya yang telah lama diperjuangkan resmi terbentuk. Dalam skenario itu, Perkotaan Kelam akan berada di pusaran pertumbuhan baru sebagai kawasan penyangga maupun pusat pelayanan provinsi baru.

Salah satu isu menarik yang dipaparkan Bupati Sintang adalah ketimpangan fasilitas di Perkotaan Kelam. Saat ini, fasilitas publik dan kegiatan ekonomi terkonsentrasi di satu titik persimpangan utama. Akibatnya, wilayah lain tertinggal dan perkembangan berjalan tidak merata.

Perkotaan Kelam memiliki modal alam yang luar biasa, Bukit Kelam, monolit raksasa yang menjadi ikon geologi dunia, serta Bukit Luit, destinasi potensial untuk trekking, camping, dan wisata budaya. Nilai ekologis kawasan ini sangat tinggi, sementara potensi budayanya juga kaya karena berada di wilayah permukiman Dayak dengan tradisi yang kuat.

Selain ekowisata, potensi pertanian, hortikultura, dan perkebunan menjadi motor ekonomi masyarakat. Dengan agroindustri dan agritourism, kawasan ini diproyeksikan menjadi lokomotif agrobisnis Sintang.

“Kawasan ini memiliki potensi ekowisata dan agrobisnis unggulan, sekaligus berada dekat rencana kawasan perkantoran Provinsi Kapuas Raya. Maka arah pengembangan harus terukur dan berpihak pada ekonomi masyarakat,” ujar Bupati. Dalam pemaparan teknis, RDTR Perkotaan Kelam membagi ruang ke dalam dua kelompok besar, yaitu Kawasan Lindung (34%) dan Kawasan Budidaya (66%).

Menariknya, sebagian besar Kawasan Lindung diserap oleh Taman Wisata Alam Bukit Kelam seluas 1.127,98 hektare, serta hutan lindung seluas 316,98 hektare. Proporsi ini menunjukkan komitmen untuk mempertahankan kelestarian lingkungan meskipun kawasan akan tumbuh menjadi pusat ekowisata dan agrobisnis.

Dengan pembagian ini, tata ruang Perkotaan Kelam tidak hanya merencanakan pertumbuhan ekonomi, tapi juga menjaga hubungan ekologis kawasan yang menjadi daya tarik utama wisata.

RDTR ini juga mengatur pengembangan pusat pelayanan di empat titik strategis, yaitu 1. Balai Desa Kelam Sejahtera dan Merpak, kawasan lindung, pertanian, dan perkebunan. 2. Balai Desa Dedai, permukiman, perdagangan dan jasa, serta pariwisata. 3. Kawasan sepanjang jalur utama Sintang–Putussibau untuk perdagangan, jasa, dan permukiman. 4. Kantor Kecamatan Kelam, pusat utama pelayanan publik dan pengembangan permukiman.

Dari pemaparan tersebut terlihat jelas bahwa Perkotaan Kelam akan menjadi kawasan campuran yang modern tetapi tetap harmonis dengan alam dan budaya lokal.

Rencana pembangunan dibagi menjadi empat tahap, masing-masing rentang lima tahun.

Tahap I (2025–2029), fokus pada peningkatan infrastruktur dasar seperti jalan, utilitas, dan fasilitas umum. Ini menjadi pondasi mobilitas dan investasi. Tahap II (2030–2034), dimulai dengan pengembangan lanjutan area perkotaan sekaligus integrasi dengan aktivitas penduduk setempat. Tahap III (2035–2039), melanjutkan program sebelumnya, termasuk peningkatan kualitas permukiman. Tahap IV (2040–2045), tahap penyelesaian, memastikan seluruh rencana berjalan konsisten.

“RDTR ini adalah komitmen untuk mewujudkan Sintang yang Maju dan Sejahtera. Kami ingin memastikan investasi masuk, ekonomi rakyat maju, ekowisata tumbuh, dan lingkungan tetap lestari,” tegas Bupati.

Terpisah, anggota DPRD Sintang Santosa menegaskan perlunya dokumen RTRW dan RDTR yang mampu memprediksi pertumbuhan kota jangka panjang.

“RTRW Sintang harus mampu membaca perkembangan 20 tahun ke depan. Kota Sintang harus tertata dengan baik dan konsisten. Kawasan-kawasan harus diatur sedemikian rupa agar Sintang menjadi kota yang rapi,” ujarnya.

Santosa mengingatkan bahwa keberhasilan tata ruang bukan hanya pada dokumen, tetapi konsistensi implementasi, pengawasan, dan komitmen pemerintah menjaga arah pembangunan.

Rapat di Jakarta hari itu bukan sekadar formalitas administratif. Ia menjadi momentum penting bagi Sintang untuk menata masa depannya. RDTR Perkotaan Kelam memberi arah jelas bagaimana ruang akan digunakan, bagaimana investasi diarahkan, serta bagaimana lingkungan dan budaya tetap dijaga.

Di tengah dinamika pembangunan Kalimantan yang semakin cepat, terlebih dengan hadirnya IKN dan dorongan pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Sintang membutuhkan dokumen tata ruang yang visioner. Pemaparan di Kementerian ATR/BPN menjadi langkah penting menuju hal itu.

Dengan visi ekowisata dan agrobisnis sebagai motor utama, Perkotaan Kelam diharapkan berkembang menjadi kawasan mandiri, modern, dan tetap menyatu dengan keunikan alam serta budaya Dayak. Sebuah kawasan yang bukan hanya sekadar “perkotaan”, tetapi simbol Sintang yang tumbuh dengan identitas kuat dan perencanaan matang.

SebelumnyaDesa-Desa Terisolir di Kayan Hulu Masih Bergantung Sungai
SelanjutnyaKelam Menuju Kota Baru, Menjadi Pusat Pemerintahan Kapuas Raya