Sintang, Kalbar — Di banyak sudut Kabupaten Sintang, pemandangan tumpukan pasir, gundukan kerikil, dan lubang-lubang bekas penggalian bukanlah hal asing. Truk-truk pengangkut material kerap terlihat hilir-mudik melewati jalan kabupaten, meninggalkan jejak debu yang menempel di dedaunan. Aktivitas ini menjadi bagian dari denyut ekonomi masyarakat, namun ironisnya, sebagian besar belum sepenuhnya tercatat sebagai sumber resmi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sinilah persoalan bermula dan di sinilah pula kesempatan besar mengemuka.
Markus Jembari, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, menyuarakan keresahannya atas potensi besar sektor Galian C yang belum tergarap. Baginya, Kabupaten Sintang seperti menyimpan tambang emas yang belum dibuka. Bukan emas dalam arti harfiah, melainkan pasir, batu, kerikil, sirtu, dan material tambang non-logam lainnya. Semua ini, bila diatur dengan regulasi yang tepat, diyakininya mampu menjadi sumber pemasukan daerah yang signifikan.
Selama ini, aktivitas penambangan non-logam berlangsung di banyak kecamatan. Mulai dari Sepauk, Dedai, Ketungau, hingga Binjai Hulu. Namun sebagian besar belum tersentuh mekanisme pemungutan PAD yang jelas. Pemerintah daerah hanya melihat pergerakan aktivitas, tetapi tidak mendapatkan imbal balik pendapatan sesuai besarnya potensi ekonomi di lapangan. Padahal, dalam kondisi fiskal nasional yang semakin ketat, daerah didorong untuk mencari sumber pendapatan baru yang tidak bergantung sepenuhnya pada transfer pusat.
Markus menilai inilah saat yang tepat bagi Sintang mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Galian C. Regulasi ini diperlukan bukan hanya untuk meningkatkan PAD, tetapi juga untuk menyusun tata kelola tambang yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.
Persoalan Galian C di Sintang selama ini kerap terbelit pada ketidakjelasan izin dan pengawasan. Sebagian penggalian dilakukan di lahan milik perusahaan, sebagian lagi di kawasan HGU, dan banyak pula yang dikelola pelaku usaha lokal menggunakan alat berat tanpa struktur perizinan lengkap. Situasi ini menyulitkan pemerintah memantau volume produksi maupun menagih pajak dan retribusi.
Pendataan yang lemah menjadi persoalan selanjutnya. Pemerintah daerah tidak memiliki angka pasti mengenai volume galian, nilai jual material, ataupun identitas pelaku usaha yang aktif. Padahal, data adalah dasar utama penetapan pajak. Tanpa kejelasan produksi, pemerintah tidak dapat menghitung potensi PAD dengan akurat.
Bapenda dan dinas teknis sebenarnya telah melakukan pemantauan, namun tanpa landasan hukum yang jelas, upaya penertiban sering kali tidak memiliki kekuatan. Di sinilah DPRD melihat perlunya Perda yang bersifat komprehensif, mulai dari mekanisme izin, pengaturan tarif, sanksi, hingga aspek lingkungan.
Sektor Galian C memiliki mekanisme perhitungan yang relatif sederhana. Pemerintah daerah dapat menetapkan pajak hingga 20 persen dari nilai jual hasil tambang non-logam. Nilai jual ini dihitung berdasarkan volume produksi dikalikan harga standar per meter kubik atau per ton sesuai jenis material.
Beberapa lokasi galian di Sintang mampu menghasilkan ratusan ribu meter kubik pasir atau kerikil pertahun. Dengan harga material berkisar antara Rp40.000 hingga Rp70.000 permeter kubik, nilai ekonominya sangat besar. Dengan tarif 10 persen saja, satu lokasi dapat menyumbang PAD hingga miliaran Rupiah.
Karena itulah DPRD memandang potensi puluhan miliar rupiah per tahun bukanlah perkiraan berlebihan, melainkan angka yang realistis jika tata kelola diperbaiki.
Nanti, Perda Galian C tidak hanya bicara tarif, tetapi mencakup tata kelola menyeluruh.
Di tengah menurunnya alokasi anggaran pusat dan meningkatnya kebutuhan pembangunan, Sintang membutuhkan sumber pendapatan yang lebih stabil. Perda Galian C diharapkan menjadi salah satu pintu menuju kemandirian fiskal tersebut.
Bagi masyarakat, regulasi ini bukan hanya soal pajak. Ini berarti potensi perbaikan jalan akibat beban truk tambang, transparansi aktivitas penggalian, hingga kontribusi sosial bagi desa sekitar lokasi tambang. Dengan pendapatan yang meningkat, pemerintah daerah dapat memperkuat pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Bagi legislatif, inilah momentum bagi Sintang untuk tidak lagi hanya menjadi penonton dari aktivitas ekonomi besar yang berlangsung di wilayahnya sendiri. Dengan regulasi yang tepat, gundukan pasir dan kerikil yang selama ini hanya memenuhi pinggir sungai dan tepian jalan dapat berubah menjadi fondasi kuat bagi masa depan yang lebih mandiri.
