Jarot : Ada Empat Poin Penanganan PETI

Sintang, Kalbar – Bupati Sintang Jarot Winarno menjelaskan ada empat poin arahan soal penanganan persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Bumi Senentang. Yakni zero mercuri, mengurangi jumlah penambang, tidak menggunakan alat berat seperti fuso, panther dan dong feng, serta toleransi sampai H-4 Idul Fitri.

“Setelah itu akan dilakukan penertiban,” kata Jarot saat memimpin rapat koordinasi penanganan PETI di wilayah Kabupaten Sintang, Jumat 7 Mei 2021.

Turut hadir dalam Rakor tersebut Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, Kajari Sintang Porman Patuan Radot, Dandim 1205 Sintang Sintang Letkol Inf Eko Bintara Saktiawan, Dandenpom XII-1 Sintang, Mayor CPM Randy Pradono Sugito dan jajaran Pemkab Sintang.

Ia mengatakan, PETI merupakan cerita panjang sejak jaman dahulu. Ada dampak lingkungan akibat PETI yang sangat terasa yakni jalur sungai yang berubah. Penanganan PETI ini juga berubah-ubah. Pernah menjadi kewenangan kabupaten. Lalu berpindah ke provinsi dalam hal pengurusan Surat Ijin Pertambangan Rakyat (SIPR).

“Tapi anehnya, ketika penegakan aturan masih di kabupaten. Izinnya diberikan provinsi, penegakan oleh kabupaten. Harusnya provinsi yang juga menegakan aturan,” kata Jarot.

Jarot mengakui, seringkali setiap penegakan hukum atas aktivitas PETI ini menimbulkan masalah sosial. “Sehingga akhirnya, saya membawa perwakilan penambang melakukan audiensi ke Kapolda yang menyepakati untuk zero mercuri, dan pengakuan para penambang di sungai memang mereka tidak menggunakan mercuri tetapi dilakukan di daratan,” jelasnya.

Dikatakan Jarot, hasil pemeriksaan kadar mercuri di PDAM Tirta Senentang memang selalu normal. Atau, tidak ada kandungan mercuri di air PDAM Sintang. “Kita juga harus ada pemabatasan jumlah penambang dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Bisa juga dicoba penggunaan sianida untuk aktivitas PETI. Penambang juga tidak menggunakan alat berat,” katanya.

“Tetapi kami lebih pada agar diurus legalitas. Kita sudah usulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 19 lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Namun tidak ada tindak lanjut dari Pemprov Kalbar. Kita di kabupaten ini simalakama, ijinnya di provinsi, tetapi penegakan aturan di kabupaten, jadi serba salah. Disaat pandemc ini, memang PETI menjadi salah satu pilihan masyarakat bekerja dengan berbagai pembatasan dan aturan,” katanya.

SebelumnyaWabup Sanggau Sidak Pasar, Harga Bahan Pokok Stabil
SelanjutnyaPaolus Hadi Siap Berikan Perhatian pada Pemerhati Lingkungan