Kayong Utara sosialisasikan Desa Anti Politik Uang di Gunung Sembilan

Kayong Utara, Kalbar – Asisten Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kayong Utara, Erdison mengatakan bahwa Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah adalah sebuah konsekuensi dari sistem demokrasi yang saat ini dipilih.

“Demokrasi merupakan sistem dimana seluruh warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka,”kata dia saat membuka acara Sosialisasi Pembentukan Desa Tolak Politik Uang di Kantor Desa Gunung Sembilan Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, Senin (7/6).

Ia berkeyakinan desa merupakan garda terdepan untuk mengawal demokrasi Indonesia yang lebih baik terutama dalam menghindari politik kotor seperti money politik.

Dengan melakukan kegiatan dan sosialisasi pembentukan desa anti politik uang ini, diharapkan nantinya akan membuahkan hasil dimana masyarakat, khususnya Desa Gunung Sembilan bisa terhindar dan menolak praktek praktek politik uang yang nantinya justru merusak sistem demokrasi dan berimbas pada kesejahteraan.

Menurutnya penting bagi masyarakat untuk mengetahui akibat dari praktek kotor dalam pelaksanaan pemilihan umum terutama keluaran kebijakan yang mungkin tidak berpihak kepada masyarakat.

“Tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman, wawasan, dan juga untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan tahapan-tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024,” jelasnya.

Menurutnya, Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan pilar utama dari sebuah demokrasi. Melalui Pemilu (pemilihan legislatif atau pemilihan Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota) rakyat dapat memilih pemimpin dan wakilnya secara langsung, selanjutnya para pemimpin dan wakilnya ini diberikan mandat kedaulatan rakyat untuk mengurusi negara ini.

“Karena itu partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu ke depan menjadi sangat penting, tidak saja dalam hal memberikan hak suaranya, namun partisipasi dalam pengawasan juga menjadi kunci keberhasilan Pemilu,” tambahnya.

Menindaklanjuti amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020, bahwa jajaran Bawaslu diberikan tugas untuk melakukan pencegahan politik uang, maka upaya strategis dari Bawaslu Kayong Utara adalah dengan membentuk Desa Anti Politik Uang.

Hal ini sejalan dengan komitmen Bawaslu beserta jajarannya untuk berupaya seoptimal mungkin melakukan pencegahan dan melawan terjadinya politik uang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan.

“Saya berharap dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi yang digagas oleh Bawaslu Kabupaten Kayong Utara ini, menjadi langkah awal, bagi masyarakat desa, para pihak dalam upaya mensukseskan pemilu tahun 2024 ke depan, dan yang terpenting, adalah masyarakat desa dan para pihak berpartisipasi aktif dalam menjalankan dan mengawasi proses pemilu, dan tetap menolak terjadinya politik uang di masyarakat,” jelasnya.