Lima Pulau Resmi Masuk Wilayah Administrasi Kabupaten Kayong Utara

Bogor – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten 1) Kabupaten Kayong Utara, H. Nazril Hijar, menghadiri Rapat Updating Kode Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024, di Hotel Mega Development Center (MDC) Resort Conference, Megamendung. Dalam kesempatan tersebut, H. Nazril Hijar menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat serta Tim Penegasan Batas Daerah yang telah memfasilitasi rapat penyelesaian sengketa pulau sebanyak empat kali. Rapat terakhir yang diadakan pada 19 Januari 2024 berhasil menetapkan lima pulau yang masuk dalam cakupan wilayah administrasi Kabupaten Kayong Utara.

Kelima pulau tersebut adalah Pulau Mastiga Darat, Pulau Mastiga Laut, Pulau Dua Barat, Pulau Dua Timur, dan Pulau Meresak. Keputusan ini diambil untuk memperbarui kode data wilayah administrasi dan pulau di seluruh Indonesia guna mendukung akurasi data dalam pemerintahan.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai perwakilan pemerintah daerah serta instansi terkait, termasuk dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Dalam sambutannya, H. Nazril Hijar menyampaikan harapannya agar Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dapat memanfaatkan kelima pulau tersebut demi kesejahteraan masyarakat melalui kerjasama dengan Kabupaten Kubu Raya (KKR).

“Kerjasama antar daerah, khususnya antara Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, sangat penting untuk pemanfaatan wilayah yang berdampak pada kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat,” ujar H. Nazril Hijar.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, menyatakan bahwa percepatan penyelesaian sengketa ini sesuai dengan arahan Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, penuntasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sangat diperlukan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya.

“Kami mohon agar difasilitasi. Jika ini sudah diputuskan dan disepakati, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak akan mempermasalahkannya,” tegas Yusran Anizam. Ia juga berharap masyarakat Kubu Raya yang berada di dekat pulau-pulau tersebut masih dapat beraktivitas di sana, dengan catatan pulau-pulau tersebut dikelola dengan baik.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan wilayah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kayong Utara dan Kabupaten Kubu Raya. (Prokopim Setda KKU)