Masyarakat Diharapkan Miliki Sertifikat Tanah

Kubu Raya, Kalbar – Kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat sangat penting, sebagai bukti kepemilikan tanah dan dilindungi oleh hukum. “Sertifikat ini sangat penting, karena ini merupakan bukti hak kepemilikan yang sudah sah dimata hukum. Sehingga tidak bisa diganggu gugat,” kata Bupati Kayong Utara, Citra Duani saat menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kayong Utara di Aula Istana Rakyat/Pendopo Bupati Kayong Utara, Selasa (5/1).

“Dengan adanya sertifikat, maka status tanah kita sudah jelas jadi hak milik. Sertifikat tersebut bisa digunakan untuk agunan pinjaman kredit ke pihak perbankan serta bisa digunakan sebagai bukti atau laporan harta kekayaan bagi para pejabat.

Penyerahan sertipakat di Kayong Utara pada tahun ini sebanyak 4.230 sertipkat yang terdiri dari 3 kecaman dan 10 desa.

“Untuk tahun ini, Kayong Utara menyerahkan sebanyak 4.230 sertifikat yang terdiri dari 3 Kecamatan dan 10 Desa yaitu Kecamatan Sukadana, Simpang Hilir dan Pulau Maya. Untuk di Kecamatan Kepulauan Karimata, belum bisa diproses. Karena memang mengingat disana masuk dalam kawasan Cagar Alam Laut (CAL) sehingga perlu proses yang panjang. Namun pemerintah daerah akan terus berupaya agar tanah di Kecamatan Kepulauan Karimata juga bisa disertifikatkan. Karena program ini akan terus berlanjut setiap tahunnya,” ujar Citra.

Selanjutnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara Venita menambahkan, 4.230 sertifikat yang diserahkan tersebut terdiri dari dua program strategis yang memang sudah direkomendasikan oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu 1.500 untuk program redistribusi tanah yang diperuntukan untuk para petani dan untuk perumahan yaitu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 2.730 sertifikat.

Selanjutnya Venita berharap seluruh masyarakat Kayong Utara memiliki sertipikat sehingga tidak terjadi sengketa atas kepemilikan tanah.

“Melalui program ini, Saya berharap kedepan seluruh tanah di Kayong Utara sudah benar-benar memiliki sertifikat, paling tidak sudah didaftarkan sehingga tidak ada lagi terjadi sengketa atas kepemilikan hak atas tanah tersebut,” tutupnya.