Parpol di Melawi Inginkan Tetap Empat Dapil

Melawi, Kalbar – Menjelang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019. Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Melawi, kembali mengusulkan penataan daerah pemilihan (dapil) untuk alokasi kursi DPRD Melawi.

Pro dan kontrapun terjadi, saat KPU Melawi menggelar Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) tersebut.

Ada dua draf penataan Dapil yang diajukan dalam uji publik tersebut. Yakni Draf pertama, tetap mengacu pada Pemilu legislatif 2014 sebanyak empat dapil. Sedangkan pada draf kedua menjadi lima dapil, dimana Kecamatan Sayan dan Kecamatan Pinoh Selatan diusulkan menjadi Dapil baru.

Uji publik pun sempat  berlangsung cukup panas dan beradu argumen oleh partai politik. Partai Golkar sebagai partai pemenang pada Pileg 2014 lalu di Kabupaten Melawi, menyuarakan dengan keras terkait penataan dapil dalam Uji publik tersebut, yang dihadiri unsur Pemkab Melawi, panwaslu, pimpinan parpol, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ormas hingga media.

Seperti disampaikan , Sekretaris Golkar, Taufik yang mempertanyakan alasan KPU kembali mengusulkan penataan dapil yang terkesan urgen.

“Tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba KPU mewacanakan pemekaran dapil. Padahal usulan pemekaran ini sudah pernah disampaikan pada pemilu terdahulu, namun ditolak. Sekarang apa urgensinya bagi KPU bila melakukan pemecahan dapil, mengingat kita juga sebenarnya belum melampaui ambang batas yang ditetapkan KPU Pusat,” katanya.

Hal senada dilontarkan, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Melawi, Iif Usfayadi yang menyampaikan pendapatnya untuk mempertahankan opsi dapil yang lama, yakni tetap empat dapil.

Alasannya sesuai dengan prinsip berkesinambungan yang menjadi satu dari tujuh prinsip dalam menata dapil sudah jelas dipaparkan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 16 tahun 2017.

“Belum ada satupun Dapil di Melawi yang mencapai 12 kursi seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Di Melawi satu Dapil maksimal hanya 11 kursi,” beber pria yang juga wakil Ketua DPRD Melawi ini.

Sekretaris DPD PAN Melawi, Ritaudin juga mengatakan bahwa partainya lebih setuju dengan draf lama. Karena jika dilihat dari geografis misalnya, Kecamatan Pinoh Selatan adalah pemecahan dari kecamatan Nanga Pinoh. Sehingga lebih tepatnya tetap bergabung pada dapil lama.

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati apapun hasil dari keputusan KPU.

“Apapun keputusan akhirnya dalam penentuan dapil, partai PAN tetap siap dalam pemilu legislatif 2019. Asalkan tidak menabrak aturan main yang ada,” tegasnya.

Pernyataan keras juga disampaikan, Agus pengurus DPC PPP Melawi yang menilai penataan dapil terkesan agak dipaksakan.

Ketua DPC PDI Perjuangan, Kluisen juga sependapat jika tetap mengacu pada draf pertama. Namun pihaknya , mengusulkan adanya draf lain, misalnya Kecamatan Nanga Pinoh menjadi dapil sendiri, jika melihat jumlah penduduknya.

“Yang jelas, PDI Perjuangan  siap dengan apapun Keputusan KPU. Mau itu dapil menjadi empat atau lima,” terang Kluisen yang juga Wakil Ketua DPRD Melawi .

Dari kubu pro penataan dapil, juga tidak kalah saing dalam memberikan tanggapannya.

Partai Nasdem, misalnya yang diwakili Dedit memilih opsi dua, dimana dilakukannya pemecahan dapil Melawi menjadi lima dapil dengan Pinoh Selatan dipisahkan dari Nanga Pinoh dan bergabung dengan Sayan menjadi satu dapil tersendiri.

“Draf kedua ini menurut Nasdem sesuai dengan prinsip yang disyaratkan dalam penataan dapil. Baik dari sisi kesetaraan suara, proporsional, termasuk jika melihat dari wilayah berada dalam satu daerah yang sama serta kesamaan suku, budaya,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Melawi yang juga memilih opsi dua untuk memekarkan dapil di Melawi.

Ketua PKPI, Pencon yang juga berasal dari Sayan menilai, harga kursi di dapil III selama ini memang jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan tiga dapil lainnya di Melawi.

“Dapil III (meliputi Sayan, Tanah Pinoh, Tanah Pinoh Barat dan Sokan) bila dihitung dengan dapil lama mencapai lebih dari 8 ribuan suara. Sementara bila dipisah dan dibentuk dapil sendiri dengan Pinoh Selatan menjadi 7 ribuan. Sehingga kami bisa lebih setara dengan wilayah Nanga Pinoh,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua KPU Melawi, Julita menegaskan uji publik terkait draf dapil di susun dengan melihat prinsip yang dijunjung dalam penataan dapil. Prinsip penataan dapil yakni kesetaraan suara antar dapil, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, integritas wilayah, coterminus, kohesivitas serta kesinambungan.

“Semua draf yang kita sampaikan sudah melalui kajian dengan benar. Mengapa kami menawarkan draf dua untuk pemekaran dapil, karena kami menganggap masih ada prinsip yang dilanggar dalam dapil Pemilu yang lama,” terangnya.

Julita juga menegaskan tak ada kepentingan KPU dalam penataan dapil ini. Ia juga mengatakan KPU tak pernah sama sekali berkomunikasi soal draf Dapil ini denga partai politik. Menurutnya mengapa kembali diusulkan soal pemekaran dapil, karena dalam pembahasan Dapil saat Pemilu sebelumnya tidak disebutkan tujuh prinsip penataan dapil yang baru ada dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Pemilu.

“Tahun 2014 kita lakukan penataan dapil karena adanya penambahan kursi. Sekarang masih ada prinsip yang dilanggar dalam dapil lama seperti kesetaraan suara dan kesetaraan proporsional dimana terlalu jauh jumlah kursi antar dapil. Seperti dapil I dan IV hanya lima kursi sementara dapil II ada 11 kursi. KPU ingin sebenarnya kesenjangan antar dapil ini tidak ada,” katanya.

Hasil uji publik ini pun akan disampaikan ke KPU RI untuk kemudian ditetapkan salah satu dari dua draf tersebut oleh KPU pusat. KPU Melawi, kata Julita akan menyampaikan berbagai masukan dan saran yang telah disampaikan dalam Uji Publik.

Komisioner KPU Melawi, Ariani dalam paparannya menjelaskan KPU sudah menyusun dapil dan mengalokasikan kursi berdasarkan DAK 2 (Daftar Agregat Kependudukan per Kecamatan)  yang telah disampaikan oleh KPU RI kepada KPU Melawi. Penyusunan dapil ini telah dibuat dari 12 Januari 2018 sampai 1 Februari 2018.

Dipaparkan Ariani, dalam Uji Publik ini ada dua draf dapil yang diusulkan oleh KPU pada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan.

Draf pertama terdiri dari empat dapil, dimana skema dapil ini yang digunakan saat pemilu 2014.

Dapil Melawi I meliputi kecamatan Ella Hilir dan Menukung (5 kursi). Dapil II meliputi Kecamatan Nanga Pinoh, Pinoh Utara dan Pinoh Selatan (11 kursi). Dapil Melawi III meliputi Sayan, Sokan, Tanah Pinoh dan Tanah Pinoh Barat (9 kursi), sedangkan Dapil Melawi IV meliputi Kecamatan Belimbing dan Belimbing Hulu (5 kursi).

Sedangkan pada draf kedua, KPU akan menyampaikan lima Dapil. Rencananya Dapil Melawi I meliputi Kecamatan Pinoh Utara dan Nanga Pinoh (9 kursi), Dapil II meliputi Ella Hilir dan Menukung (5 kursi). Dapil Melawi III meliputi Pinoh Selatan dan Sayan (4 kursi) Dapil Melawi IV meliputi Tanah Pinoh, Sokan dan Tanah Pinoh Barat (7kursi), sedangkan Dapil Melawi V meliputi Belimbing dan Belimbing Hulu (5 kursi). (Dea)