Pemekaran Kecamatan Ketungau Tunggu Restu Mendagri

Sintang, Kalbar – Proses pembentukan kecamatan baru di perbatasan, yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah, masih menunggu restu dari Mendagri.

Anggota DPRD Sintang, Melkianus menyampaikan hal itu kepada wartawan belum lama ini. Dikatakannya, proses pemekaran kecamatan khusus daerah perbatasan sudah memasuki babak final. Hanya saja, lanjut dia, sekarang prosesnya tinggal menunggu persetujuan langsung Mendagri.

“Semua syarat kelengkapan administrasi dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi untuk membentuk kecamatan baru di perbatasan yang sesuai PP Nomor 78 Tahun 2007, telah terpenuhi,” katanya.

Masih kata Melkianus, Perda pemekaran kecamatan di perbatasan akan mulai efektif berlaku, setelah Kemendagri terbitkan kode wilayah kecamatan baru tersebut.

“Persyaratannya sudah semua. Sehingga kita tinggal menunggu jawaban, restu dari Mendagri,” ungkapnya.

Menurut Melkianus, pemekaran kecamatan di perbatasan merupakan kebutuhan masyarakat di sana. Masyarakat perbatasan ingin sekali terbebas dari keterisolasian, ketertinggalan dan keterbelakangan.

Kepala Bagian Tapem Sekda Sintang Yaser Arafat mengatakan, pembentukan kecamatan di wilayah perbatasan tinggal menunggu rekomendasi dari Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan. Dikatakan Yaser, saat ini rekomendasi tersebut sedang dibahas oleh kedua lembaga pusat tersebut.

“Intinya untuk pembentukan kecamatan baru di perbatasan, menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk membentuknya. Tanpa perlu mengikuti persyaratan yang ada. Jadi jika sudah ada rekomendasi dari Mendagri dan BNPP, maka kecamatan perbatasan sudah langsung operasional,” katanya.

Dipaparkan Yaser, ada 3 kecamatan baru di perbatasan yang akan dibentuk, yaitu Ketungau Hulu Utara, Ketungau Tengah Selatan dan Ketungau Tengah Utara.

Wakil Bupati Sintang Askiman mengatakan berdasarkan hasil konsultasi tim pemekaran wilayah ke Kemendagri, ada 11 kecamatan baru yang akan dibentuk dan kini masih sedang diproses. “Kami pun masih melengkapi persyaratan administrasinya. Kami akan kembalikan lagi ke Kemendagri agar cepat proses penerbitan rancangan peraturan daerah pemekaran wilayah,” kata Askiman. Dikatakan Askiman, ada 18 kecamatan baru yang diusulkan. Tapi hanya 11 yang memenuhi syarat. “Di dalam 11 kecamatan inipun masih ada permasalahan, diantaranya masalah sengketa batas wilayah,” katanya.

Askiman menyebutkan, kecamatan baru yang masih bersengketa batas wilayah yakni Sepauk Hulu dengan Kabupaten Sekadau. Akibatnya, rancangan peraturan daerah baru ini tidak dapat disahkan.

Askiman menegaskan, kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang perlu dimekarkan, untuk mengentaskan kemiskinan dan kegawatdaruratan infrastruktur dasar.

“Kabupaten Sintang ini memiliki luas wilayah 21.000 km persegi, dengan pembiayaan daerah yang minim, maka perlu dan menjadi suatu kebutuhan mendesak untuk dimekarkan. Karena dengan adanya pemekaran kita dapat mengentaskan kemiskinan dan kegawatdaruratan infrastruktur dasar,” kata dia.

Menurut Askiman, kecamatan-kecamatan di Kabupaten Sintang layak dimekarkan. Sebab di luar Kalbar, seperti di Lombok, memiliki lima kabupaten/kota. Padahal jaraknya tidak jauh.     “Kalau standar ukur pemekaran tersebut, berkaitan dengan jumlah penduduk, kapan Kalbar bisa dimekarkan. Jika pemekaran wilayah kecamatan hanya berkutat dengan sisi politis, kapan rakyat bisa lebih sejahtera,” keluhnya.

Wakil Ketua DPRD Sintang, Sandan mengatakan, pengusulan kecamatan baru sudah dalam proses. DPRD Sintang sudah bekerja maksimal dalam membahas raperda pemekaran kecamatan tersebut. “Semua aspirasi masyarakat sudah kami perjuangkan. Memang ada persyaratan yang masih terus dilengkapi,” katanya.