Sintang, Kalbar – Pemkab Sintang menggelar rapat untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antar masyarakat, setelah menerima surat pemberitahuan rencana aksi demo masyarakat dari beberapa desa di Kecamatan Tempunak dan Sepauk, untuk menolak aktivitas pertambangan emas PT. The Grand LJ Fullerton Successful.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Ricardo Winokan, ST mengatakan, PT. The Grand LJ Fullerton Successful sudah mengantong izin lingkungan dan ijin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Izin eksplorasi dulu dari Kabupaten Sintang, lalu kewenangan dicabut. Setelah itu, semua izin diambil alih oleh pemprov. Izin eksplorasi seluas 30 ribu hektar, lalu AMDAL hanya 222 hektar yang disetujui, dan IUP OP yang diperoleh hanya 25 ribu hektar,” terangnya.
Namun, kata Ricardo, pihaknya memang sampai saat ini belum pernah melihat dokumen IUP OP tersebut. Di dalam IUP OP ini banyak klausul yang harus dipelajari.
“Saat ini pihak PT. The Grand LJ Fullerton Successful sedang mengurus perubahan izin lingkungan, karena mereka akan melakukan penambahan luasan lahan, dan lebih mengarah ke dalam kawasan hutan. AMDAL di kawasan hutan menjadi kewenangan Kementerian LHK,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya baru saja melakukan cek ke lapangan, ia menemukan pihak perusahaan sudah melakukan aktivitas meskipun bukan operasi produksi. Tapi membuka jalan sebagai CSR atas permintaan masyarakat Kemantan.
“Kami juga menemukan aktivitas PETI yang dilakukan masyarakat di kawasan hutan lindung. Jika PT. The Grand LJ Fullerton Successful ingin memperluas lahan dan memasuki kawasan hutan, maka harus mengurus izin pinjam pakai lahan ke Kementerian LHK,” tambah Ricardo Winokan.
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak, menyampaikan, kewenangan izin pertambangan memang ada di Pemprov Kalbar. “Saat pihak perusahaan mengurus perubahan izin lingkungan, mereka belum boleh melakukan aktivitas di lapangan. Sampai sekarang, mereka sebenarnya tidak boleh melakukan aktivitas apapun,” katanya.
Termasuk, lanjut dia, melakukan kegiatan CSR juga belum boleh. Karena memang sedang mengurus izin lingkungan. Di sana juga ada aktivitas PETI, mungkin mereka terganggu dengan kedatangan perusahaan sehingga menolak aktivitas perusahaan. “Ada juga yang mendukung karena mereka mendapatkan CSR dari perusahaan, dan selama ini PETI tidak pernah memberikan kontribusi kepada pembangunan desa,” bebernya.
Ia meminta, perusahaan harus menghentikan seluruh aktivitas mereka selama proses pengurusan perubahan izin lingkungan. Saat pengurusan perubahan izin lingkungan, secara otomatis akan ada konsultasi publik termasuk bertemu yang kontra perusahaan.
Sutrisno Daud, Kasubbag Pertambangan, Lingkungan Hidup, Energi dañ Air Bagian Sumber Daya Aalam Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menjelaskan, pihak perusahaan pernah memberikan ultimatum kepada para penambang tradisional agar segera menghentikan kegiatan. Karena lokasi tambang emas merupakan wilayah yang masuk ke dalam areal izin pertambangan pihak perusahaan. “Setelah itu memang mulai terjadi gesekan. Banyak masyarakat mendukung dan menolak aktivitas perusahaan,” terang Sutrisno Daud.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Sintang, Hartati sepakat agar aktivitas perusahaan dihentikan selama mereka mengurus perluasan izin lingkungan. “CSR juga dilakukan melalui sebuah rencana kerja, ada proses untuk melakukan CSR. Apalagi mereka membuka jalan di kawasan hutan lindung dan di luar kawasan izin mereka. Kalau mau mediasi, semua pihak harus hadir termasuk yang memberikan izin, pihak perusahaan, serta masyarakat yang menolak dan mendukung,” saran Hartati.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus J menyampaikan, Pemkab Sintang bersama TNI dan Polri, perlu mengambil langkah untuk menyikapi rencana aksi demo masyarakat Tempunak dan Sepauk, di Desa Sekubang Kecamatan Sepauk, tempat PT. The Grand LJ Fullerton Successful berkantor.
“Dalam surat tersebut, masyarakat akan melakukan penutupan paksa aktivitas yang dilakukan oleh PT. The Grand LJ Fullerton Successful disana, ditandai dengan penutupan kantor di Desa Sekubang,” katanya.
Ia mengatakan, Pemkab Sintang memang tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin pertambangan. Karena perizinannya sudah berada di Provinsi Kalimantan Barat serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Catatan yang penting adalah selama proses pengurusan izin lingkungan, maka seluruh aktivitas perusahaan harus dihentikan. “Kami sepakat akan melakukan mediasi di tingkat kabupaten nanti. Pemkab Sintang tidak ingin terjadi konflik antar sesama masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat yang akan melakukan aksi demo, tetap menjaga kamtibmas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tambah Yustinus J.
Kasat Intel Polres Sintang, AKP Hilman Malaini menjelaskan, Polres Sintang sudah menerima surat pemberitahuan rencana aksi demo tersebut. Namun karena pandemi, maka Polres Sintang tidak akan memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Kami melihat ada dua kubu di sana, yang pro dengan aktivitas tambang dan kontra. Kami sudah mempelajari masalah ini, pihak perusahaan bilang sudah ada izin, tapi mereka tidak pernah menunjukan dokumen izinnya,” ungkapnya.
Dikatakan dia, PT. The Grand LJ Fullerton Successful memang sudah mengerahkan alat beratnya dan memberikan CSR mereka dengan membuka akses jalan di sana. “Kami juga menemukan fakta, ada kelompok yang mendukung hadirnya perusahaan tambang di sana. Saya juga akan turun langsung ke sana,” terang Hilman Malaini.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengecek surat rencana demo ini ke masyarakat di sana. Masyarakat di sana justru bingung dengan rencana demo tersebut. Koordinator demo juga kita tidak tahu siapa. “Kami mendorong, Pemkab Sintang melakukan pertemuan dengan masyarakat yang menolak bersama pihak perusahaan. Kami tidak mau terjadi benturan antara aparat dengan masyarakat. Bahkan temuan kami, ada potensi benturan antara masyarakat yang pro dengan yang kontra perusahaan. Besok tim kami akan turun ke lapangan dan melakukan pendekatan dengan masyarakat di sana,” terang Hilman Malaini.