Sintang, Kalbar – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yustinus J meminta manajemen PT. The Grand LJ Fullerton Succesful melakukan sosialisais secara masif pada masyarakat yang masuk ke dalam wilayah operasinya.
“Saya melihat aksi penolakan terjadi akibat masih kurang masifnya sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga kekhawatiran masyarakat, tidak terjawab dengan baik oleh pihak perusahaan dan memunculkan aksi penolakan,” kata Yustinus, Kamis (12/8).
Ia meminta, perusahaan menyampaikan rencana kerja secaa menyeluruh. Untuk masyarakat Tempunak dan Sepauk, lanjut dia, berikan kesempatan pada Pemkab Sintang melakukan mediasi dan mencari solusi persoalan pertambangan ini.
Yustinus berjanji Pemkab Sintang akan mempertemukan masyarakat, pihak perusahan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat, yang memberikan ijin operasi serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat yang memberikan ijin lingkungan pada PT. The Grand LJ Fullerton Succesful. “Kami ingin perusahaan dan masyarakat di sana bisa berdampingan dan saling menguntungkan dalam melakukan usaha,” terang Yustinus J.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Martin Nandung menyarankan PT. The Grand LJ Fullerton Succesful melakukan sosialisasi berjenjang mulai dari pemerintah sampai ke forkopimcam Kecamatan Sepauk dan Tempunak. Selanjutnya sosialisasi ke masyarakat dusun di sana.
Pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat di sana harus dijawab tuntas. Sampaikan rencana kerja perusahaan kepada masyarakat. Ada dugaan masyarakat, kampung, kebun dan usaha mereka akan digusur oleh perusahaan. “Jelaskan bahwa itu tidak akan terjadi, bahkan perusahaan akan membantu mereka. Supaya masyarakat menerima kehadiran perusahaan. Kuncinya sosialisasi terus menerus untuk menekan isu yang merugikan perusahaan dan masyarakat. Ini menyangkut usaha jangka panjang, bukan setahun dua tahun,” terang Martin Nandung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Edy Harmaeni menyampaikan, perizinan PT. The Grand LJ Fullerton Succesful yang sudah diperoleh, ada dua. Yakni izin usaha produksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat dengan luas 25 ribu hektar hingga 21 Agustus 2039.
“Lalu dari AMDAL yang dilakukan, perusahana ini mendapatkan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat seluas 222,73 hektar. Luasnya memang beda, antara izin lingkungan dengan izin usaha produksi. Kedua produk hukum ini dikeluarkan Pemprov Kalbar. Perusahaan berhak melakukan aktivitas di atas lahan 222,73 hektar sesuai izin lingkungan terkait persiapan untuk melakukan operasi. Pihak perusahaan boleh mengambil sampel di luar lahan 222,73 jika ingin memperluas izin lingkungan sampai 25 ribu hektar,” terang Edy Harmaeni.