Pemkab Sintang – Pengadaian (Persero) MoU Investasi Emas

Sintang, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama dengan PT. Pengadaian (Persero) Wilayah Kalimantan Barat, di Pendopo Bupati Sintang, Selasa (13/7).
Penandatantah nota kesepakatan ini terkait investasi emas yang bisa dimanfaatkan oleh ASN di lingkungan Pemkab Sintang, untuk berinvestasi emas di PT. Pengadaian (Persero), sebagai tabungan masa depan.

Pada penandatanganan nota kepakatan bersama atau Memorandum of Understanding (MoU), Pemkab Sintang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy. Yasser Arafat, sementara itu PT. Pengadaian (Persero) Wilayah Kalimantan Barat oleh Deputi Bisnis Area Kalimantan Barat, sedangkan PT. Pengadaian (Persero), Mukhlis Masriyadi.

Deputi Bisnis Area Kalimantan Barat, PT. Pengadaian (Persero) Wilayah Kalbar, Mukhlis Masriyadi mengatakan tujuan dari penandatangan nota kesepakatan bersama ini terkait investasi emas, dimana pengadaian memiliki produk investasi murah, mudah dan aman. Sehingga melalui MoU, pihaknya memberikan fasilitasi, edukasi, pemahaman literasi, khususnya bagi ASN di lingkungan Pemkab Sintang, bahwa berinvestasi itu penting.

“Karena kita ini setelah terima gaji, kemudian beli sesuatu dan sebagainya tanpa memikirkan yang namanya investasi. Jadi kami mengajak teman-teman ASN ini bisa menyisihkan sebagian penghasilannya untuk berinvestasi,” katanya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak mewajibkan ASN harus jadi nasabah Pengadaian. “Tapi kami memfasilitasi bagaimana teman-teman ASN bisa berinvestasi secara murah, mudah dan aman,” kata Mukhlis.

Dikatakan Mukhlis, selama ini mungkin pengadaian hanya diketahui sebagai tempat untuk menggadaikan barang-barang saja. Namun sekarang pengadaian sudah memilik produk baru berupa investasi emas yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Tadinya masyarakat mungkin hanya memahami pengadaian berkaitan dengan gadai menggadai saja, ada barang datang ke pengadaian dapat uang,” ujar Mukhlis.

Sekarang, lanjut dia, pengadaian mempunyai produk yang bisa menjadikan ASN untuk melakukan investasi secara murah, mudah dan aman. “Mungkin sudah mendengar tabungan emas,” tambah dia.

Dijelaskan Mukhlis, tabungan emas sistemnya hampir sama dengan tabungan biasa yang ada di bank, tapi tabungan emas yang ada di pengadaian ini saldonya berkaitan konversi menjadi saldo geram emas.
“Investasi itu penting baik untuk anak-anak sekolah di masa depan, maupun kebutuhan-kebutuhan yang direncakan di kemudian hari, karena kalau kita tidak memikirkan dari sekarang, maka kita akan kewalahan,” jelas dia.

Dengan adanya MoU paling tidak ditindak lanjuti dengan perjanjian kerjasama (PKS) bersama kepala OPD yang ada di lingkungan pemkab sintang.

Sementara Asisten I Setda Sintang, Sy. Yasser Arafat mengatakan, Pemkab Sintang sangat menyambut baik dengan adanya penandatangan nota kesepakatan bersama atau MoU ini. Terlebih seperti yang di sampaiakan oleh Deputi Bisnis Area Kalimantan Barat, PT. Pengadaian (Persero), bahwa pengadaian bukan hanya sekedar tempat menggadaikan barang lalu dapat uang, tapi bisa juga untuk tempat berinvestasi berupa tabungan emas.

“Terus terang saya juga baru tau sekarang, rupanya pengadaian bukan hanya tempat gadaikan barang lalu dapat uang, rupanya bisa juga kita berinvestasi. Ini tentunya menarik bagi kami, khususnya ASN. Tentunya ini sesuatu yang sangat positif,” ujar Yasser.

Sehingga lanjut Yasser, adanya produk yang ditawarkan pengadaian melalui MoU ini bisa dimanfaatkan oleh ASN yang ada di lingkungan Pemkab Sintang untuk berinvestasi. Terlebih menurut Yasser, ASN rata-rata konsumtif nya tinggi, misal begitu terima gaji terkadang langsung habis, tidak pernah berpikir untuk berinvestasi dan sebagaianya.

“Saya pikir ini sebuah hal yang sangat positif bagi kami, khususnya asn di lingkungan Pemkab Sintang, dengan adanya penandatanganan MoU kerja sama ini, mungkin nanti juga akan ditindak lanjuti dengan perjanjian kerja sama bersama OPD – OPD, sehingga para pegawai ASN bisa tahu bahwa pengadaian ini bisa untuk berinvestasi,” katanya.