Pemkab Sintang Perbolehkan Pasar Juadah, Ini Syaratnya

Sintang, Kalbar – Bupati Sintang Jarot Winarno memperbolehkan masyarakat membuka Pasar Juadah selama Ramadan, namun dengan beberapa catatan atau persyaratan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021. Surat edaran tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi dalam masa pandemi covid-19 di Kabupaten Sintang.

“Khusus bagi pelaku usaha pasar Ramadhan/pasar Juadah dapat melakukan kegiatan usaha dengan jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan,” demikian bunyi Surat Edaran tersebut.
Selanjutnya, dalam Surat Edaran juga khusus kepada pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat usaha karaoke, diskotik, panti pijat, dan spa diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan tahun 1442 hijriah.

Bagi setiap orang, pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum, jika melaksanakan aktivitas selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Diantarnya dengan mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar, wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Dan juga wajib membatasi interaksi fisik dengan menjaga jarak antrian, dan jarak duduk antar pengunjung di tempat usaha dan fasilitas umum minimal 1 (satu) meter, tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

Jarot juga menghimbau agar sedapat mungkin berbelanja dengan cara dibungkus atau tidak dikonsumsi (makan atau minum) di tempat. Jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Jhusus bagi pelaku usaha kuliner yang menyediakan kebutuhan untuk sahur dapat dibuka dengan jam operasional sampai dengan jatuhnya waktu Imsak, dengan menerapkan protokol kesehatan
“Tempat usaha atau fasilitas umum agar tidak menggunakan tirai penutup dalam rangka memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan,” terang Jarot.