Sintang, Kalbar – Bupati Sintang Jarot Winarno mengeluarkan Surat Edaran tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 masehi dalam masa pandemi COVID-19 di Bumi Senentang, Selasa (6/4). Surat Edaran dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.
Jarot mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sintang mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadan kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. Jarot juga mengimbau agar pelaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan tetap mematuhi protokol kesehatan. Yang tak kalah penting adalah terus berdoa bagi seluruh warga bangsa Indonesia agar terbebas dari pandemi corona.
“Sehubungan dengan masih tingginya kasus penyebaran dan penularan Covid 19 di Kabupaten Sintang, untuk itu diminta perhatiannya bagi pengelola tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah,” kata Jarot. Yakni wajib melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai penerapan protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Pengelola tempat ibadah juga harus memastikan para jamaah untuk wajib memakai masker dengan benar pada saat beribadah. Warga masyarakat yang berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG), sakit, memiliki keluhan kesehatan, dan atau mempunyai penyakit kronis, disarankan untuk tidak mengikuti Salat Tarawih berjamaah,” ucapnya.
Selain itu, pegelola tempat ibadah wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Wajib mengatur jarak antar jamaah minimal 1 (satu) meter. Melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta area tempat ibadah secara berkala. “Mereka juga harus memastikan sirkulasi udara di tempat ibadah sehat dan baik dengan membuka jendela dan pintu. Memastikan agar jamaah tidak melakukan kontak fisik secara langsung seperti bersalaman atau berpelukan,” kata Jarot.