Pengurus BWI Sintang Dilantik

Sintang, Kalbar – Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sintang periode 2021 – 2024 dilantik. Pelantikan tersebut dihadiri Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Ulidal Muchtar, mewakili Wakil Bupati Sintang, Jumat (23/7).

Para Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Sintang dilantik langsung oleh Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Kaharudin.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Ulidal Muchtar menyampaikan, pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Sintang sejalan dengan visi Pembangunan Kabupaten Sintang, yakni mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang religius. Dengan terwujudnya masyarakat yang religius, maka masyarakatnya akan mudah termotivasi untuk menjalankan ajaran agamanya dengan baik. Termasuk mewakafkan harta bendanya untuk kesejahteraan umat.

Menurut Ulidal, Kabupaten Sintang menyimpan potensi wakaf yang besar. Namun selama ini potensinya belum digali dan dimanfaatkan dengan maksimal. “Selama ini wakaf masih dikelola secara konvensional oleh individu atau nadzir wakaf. Secara aspek manajerial, profesional dan khusus belum mendapat perhatian serius,” katanya.

Ulidal menyampaikan, Kepengurusan BWI Kabupaten Sintang harus mengemban tugas dan wewenang secara profesional. Tugas BWI di tingkat kabupaten ialah melakukan koordinasi dengan Kemenag dan instansi terkait dalam pelaksanaan tugas, melaksanakan pembinaan kepada nadzir yang mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Melaksanakan survei dan membuat laporan asal usul perubahan fakta wakaf, melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh BWI Provinsi. “Para pengurus harus memahami tugas dan fungsi dengan baik, profesional dan bertanggung jawab,”pesannya.

Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Barat, Kaharudin mengatakan, dengan dilantiknya kepengurusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di daerah akan membantu pelaksanaan tugas dan wewenang BWI Provinsi sesuai dengan fungsinya.

“Dengan adanya kepengurusan BWI di daerah, bisa membantu perbaikan data wakaf di lapangan, karena selama ini persoalan data tanah wakaf masih belum maksimal dan belum akurat. Inilah yang menjadi kendala dan dirasa penting adanya BWI di daerah,” kata Kaharudin.