Pj Bupati KKU Sampaikan Raperda 2025 di Paripurna DPRD

Kayong Utara, Kalbar – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Alfian menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD, Sukadana, Selasa (20/8).

Rapat Paripurna ini dipimpin secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kayong Utara Muhammad Abas dan turut dihadiri unsur Forkopimda Kayong Utara yang mewakili, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kayong Utara, Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta tamu undangan.

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum APBD (KUA), serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan
DPRD.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Alfian menyampaikan anggaran belanja Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 684,337 miliar yang terdiri dari Belanja operasi sebesar Rp 509,728 miliar, Belanja modal sebesar Rp 73,444 miliar, Belanja tidak terduga sebesar Rp 5,427 miliar, dan Belanja transfer sebesar Rp 95,737 miliar.

Selain itu, pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan meliputi pertama, penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 23,454 miliar, kemudian kedua Pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah daerah pada
PT. Bank Kalimantan Barat sebesar Rp 2 miliar.

“Demikian garis besar yang bisa saya sampaikan. Dalam kesempatan ini, saya juga mengingatkan batas waktu persetujuan bersama antara
Kepala Daerah dan DPRD terhadap APBD Tahun Anggaran 2025, seperti yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, paling lambat satu bulan sebelum tahun berakhir atau tanggal 30 November 2024,” jelas Alfian.

Untuk itu, Pj. Alfian berharap proses pembahasan Rancangan APBD ini dapat berjalan dengan lancar, tentunya tetap dengan mengedepankan prinsip-prinsip efisiensi, efektif, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.

“Sehingga kita terlepas dari sanksi administratif sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Alfian. (rilis)