Sintang, Kalbar – PT Duta Agro Prima menegaskan bahwa proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) di Dusun Lubuk Tapang, Desa Empunak, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang sedang dalam tahapan administrasi. PT Duta Agro Prima (DAP) membantah tudingan yang menyebut perusahaan menguasai lahan masyarakat yang telah bersertifikat.
Perusahaan menegaskan bahwa lahan tersebut justru sudah diganti rugi sesuai prosedur. Namun dalam prakteknya ada oknum-oknum yang mengajukan SHM atas lahan yang sudah diGRTT tersebut”.
Idit SH, Humas PT Duta Agro Prima, menjelaskan bahwa sejak awal kehadiran perusahaan di wilayah Ketungau Hulu, seluruh aktivitas usaha dilakukan secara bertahap dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Proses perizinan dimulai dari izin prinsip pemerintah daerah, dilanjutkan dengan izin lokasi, hingga terbitnya Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Tidak ada satu pun proses yang kami lakukan secara sepihak. Semua berjalan melalui mekanisme resmi dan berada dalam pengawasan instansi negara, baik di daerah maupun pusat,” ujar Idit.
Ia menegaskan bahwa dalam sektor perkebunan, proses pengajuan HGU memang bukan perkara singkat. Ada tahapan teknis yang harus dilalui, mulai dari pengukuran lahan, pemetaan, verifikasi status tanah, hingga penyesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Seluruh proses tersebut dievaluasi secara berlapis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebelum lahan dikelola, PT Duta Agro Prima juga mengklaim telah melakukan sosialisasi secara terbuka kepada masyarakat. Dialog dilakukan bersama tokoh adat, perangkat desa, dan warga yang memiliki atau menguasai lahan di dalam area izin lokasi. Dalam forum musyawarah itu dibahas rencana pengembangan kebun, pola kemitraan plasma, mekanisme ganti rugi tanah dan tanam tumbuh, hingga potensi dampak sosial dan ekonomi.
“Pendekatan kami adalah musyawarah. Kesepakatan yang dicapai dituangkan dalam berita acara dan dokumen resmi, termasuk pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi,” jelas Idit.
Dalam hukum pertanahan, penyelesaian status lahan merupakan syarat mutlak dalam pengajuan HGU. Tanpa pelepasan hak yang sah, HGU tidak dapat diproses. PT Duta Agro Prima menegaskan bahwa kewajiban tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan dan kesepakatan yang berlaku pada saat itu.
Namun, persoalan muncul di tengah proses administrasi HGU. Perusahaan menemukan fakta bahwa sebagian lahan yang telah dilepaskan haknya justru diterbitkan SHM atas nama sejumlah pihak. Bahkan, menurut perusahaan, pengajuan sertifikat tersebut dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Ini yang menjadi kendala utama kami. Lahan yang sudah diganti rugi, diserahkan ke perusahaan, dan secara fisik dikelola, dirawat dan dipanen oleh perusahaan, justru kemudian diajukan sertifikat oleh oknum warga,” tegas Idit.
Ia menambahkan, dalam ketentuan pertanahan, lahan yang telah dilepaskan dan sedang dalam proses HGU seharusnya tidak dapat disertifikatkan kembali. Kondisi tersebut, menurutnya, bukan semata konflik antara perusahaan dan masyarakat, melainkan persoalan tata kelola administrasi pertanahan yang memerlukan klarifikasi serius dari instansi berwenang.
Perusahaan mencatat, beberapa kali terjadi pemanenan buah sawit oleh warga yang mengaku memiliki sertifikat di atas lahan yang secara fisik dikuasai dan dikelola perusahaan.
“Padahal secara perizinan dan perolehan lahan, penguasaan oleh perusahaan dilakukan sesuai ketentuan, melalui ganti rugi tanah dan tanam tumbuh yang sah, terbuka, dan disepakati,” ujarnya.
Menanggapi isu pengelolaan lahan di luar HGU, Idit menjelaskan bahwa pada tahap awal pengembangan kebun, tidak seluruh area operasional langsung berstatus HGU final. Ada lahan yang masih dalam tahap penyesuaian batas, pengukuran ulang, atau verifikasi administrasi.
“Penetapan HGU itu sangat teknis. Tidak semua lahan langsung masuk dalam satu peta final,” katanya.
Terkait kemitraan plasma, perusahaan menyebut skema tersebut dibangun atas dasar kesepakatan bersama dan dikelola melalui koperasi. Tantangan di lapangan diakui ada, mulai dari manajemen hingga fluktuasi harga komoditas sawit yang memengaruhi hasil petani.
PT Duta Agro Prima menyatakan menghormati langkah masyarakat yang menempuh jalur hukum maupun administratif. Perusahaan juga menyambut baik keterlibatan ATR/BPN untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi atas laporan yang masuk.
“Kami percaya negara memiliki mekanisme untuk menyelesaikan persoalan agraria secara adil dan profesional,” tutup Idit.
PT Duta Agro Prima menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi dengan tokoh adat, pemerintah daerah, dan masyarakat demi mencari solusi terbaik yang tidak merugikan pihak mana pun.
