Rakor Peningkatan Keterpaduan Penyelarasan Program DP3A Resmi Dibuka

Pontianak, Kalbar – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Koordinasi dalam rangka Meningkatkan Keterpaduan dan Penyelarasan Program Kegiatan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)  Tahun 2022. Dengan tema Membangun Sinergitas dalam Mendorong Penguatan dan Implementasi Kebijakan 5 Isu Prioritas Perempuan dan Anak di Provinsi Kalimantan Barat, yang bertempatan di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (12/5).

Kegiatan tersebut dihadiri, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat, Natalia Karyawati, Kepala Dinas/Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten/Kota.

Sekda Kalbar, Harisson mengatakan, sebagai instansi yang  bertugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki peranan yang sangat penting dalam memberikan pengetahuan kepada para ibu dan keluarga terkait pola mengasuh anak.

“Perlu ada terobosan inovasi-inovasi dalam meningkatkan pengetahuan ibu mengenai pola asuh. Jangan sampai anak menjadi stunting. Maka, harus berinovasi, bekerja sama, kolaborasi, sinergitas dengan stakeholder,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, pemberdayaan ekonomi keluarga, pemberdayaan ketahanan pangan keluarga dan kesehatan lingkungan juga sangat mempengaruhi penurunan angka stunting di Kalimantan Barat.

“Untuk itu, saya meminta agar penyusunan program tidak copy paste (meniru) program-program tahun yang lalu. Tetapi, kita harus mencari langkah terobosan inovasi agar bisa memberdayakan perempuan dan perlindungan anak pada 5 isu prioritas arahan Presiden,” tuturnya.

Lima isu prioritas arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan berperspektif gender, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.

Ia menjelaskan, bahwa salah satu kebijakan strategis bidang perlindungan perempuan yakni dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang merupakan langkah maju dalam eskalasi pembangunan nasional di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Saat ini pemerintah sedang mengupayakan berbagai sistem dan strategi terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dengan menyiapkan penyusunan peraturan perundang-undangan, perbaikan sistem pelayanan dan pengawasan, serta pedoman untuk memastikan adanya partisipasi masyarakat dalam pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” tutupnya.