RAPAT KOORDINASI PENDAPATAN SE KALIMANTAN BARAT TAHUN 2024

Sanggau, Kalbar – Badan Pendapatan Daerah Kab Sanggau menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah se Kalimantan Barat  Tahun 2024 dilaksanakan di Sintang dari tanggal 31 Oktober 2024 s/d 2 November 2024

Narasumber Rakor: Kementrian Dalam Negeri, Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Kalbar, Bapenda Provinsi Kalimantan Barat, PT. Bank Kalbar, Bapenda Provinsi Jawa Tengah  dan Bapenda kabupaten Bogor. Kegiatan Rakor diawali dengan Sambutan Bupati Sintang dan dilanjutkan dengan Pembukaan Acara Rakor oleh PJ.Sekda Provinsi Kalimantan Barat mewakili Gubernur KalBar. Keynote Speaker oleh PLH. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri. Adapun poin-poin penting berkenaan Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah se Kalimantan Barat  Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan daerah,
  2. Penguatan Elektronikfikasi Transaksi Pemerintah daerah dalam pengelolaan Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah.
  3. Keberhasilan Bapenda Pemkab Bogor dalam rangka optimalisasi pajak daerah.
  4. Membangun sinergisitas pengelolaan PKB dan BBNKB dengan memanfaatkan peran Lembaga perekonomian di desa (BUMDes) dari Bapenda Provinsi Jawa Tengah.
  5. Kesiapan Bank Kalbar sebagai Bank Persepsi pengelola RKUD Pemprov/Pemkab/Pemkot di Kalimantan Barat dalam rangka mendukung ETPD (QRIS dan SP2D Online),
  6. Penyampaian data Potensi, tunggakanpajak, dan Kepatuhan Pembayaran PKB dan BBNK serta evaluasi penganggaran dan PKS Opsen PKB/BBNKN dari Bapenda Provinsi Kalimantan Barat

Kesimpulan Rakor adalah Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dengan penguatan ETPD melalui Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah serta pemanfaatan mitra pembayaran di desa bersinergi dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat.

Penandatangan kesepakatam Rakor sebagai berikut:

1.Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah se Kalimantan Barat  Tahun 2025 akan dilaksanakan di Kabupaten Ketapang dan pada  Tahun 2026 akan dilaksanakan di Kabupaten Mempawah.

2. Mendukung kebijakan provinsi Ka;imantan Barat untuk melakukan penyesuaian terhadap pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor agar pemberlakuan opsen tidak menambah beban masyarakat.

3. Mendorong perluasan tempat pembayaran Pajak Daerah dengan memberdayakan BUMdes bersinergi dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat

SebelumnyaPemdes Baning Programkan Bangun PAUD dan Polindes
SelanjutnyaDKPP Sintang Amankan Stok Beras Sampai Akhir Tahun