Rumah Susun Siap Merawat Pasien Covid-19

Sintang, Kalbar – Koordinator Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, dr. Harisinto Linoh mengatakan, rumah susun sudah siap merawat pasien covid-19 sejak Rabu, 21 Oktober 2020. “Ruang Isolasi Mandiri orang tanpa gejala di rusun samping rumah sakit rujukan sudah siap hari ini. Hasil rapat memutuskan RIM di rusun dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang,” terang dr. Harisinto Linoh.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang kembali melaksanakan razia terhadap pengguna jalan yang melintasi Kawasan Simpang Lima pada Rabu, 21 Oktober 2020. Tim satgas mengerahkan 56 petugas yang terdiri dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 1205 Sintang, Polres Sintang, BPBD, Dinas Perhubungan, BKPSDM dan Dinas Kesehatan. Hasilnya, 157 orang dilakukan tindakan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang, Martin Nandung menjelaskan, razia dimaksudkan untuk menegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang. Berdasarkan Edaran Bupati Sintang Nomor: 443.2/3406/BPBD-2020.
Sebelum melaksanakan razia, seluruh tim melaksanakan apel pasukan di Halaman Mapolres Sintang dan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sintang Kompol Zulfikar. “Operasi razia masker harus mengedepankan sikap humanis tapi tegas,” pesan Kabag Ops Polres Sintang Kompol Zulfikar pada seluruh Tim Satgas Covid-19 yang bertugas.

Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19, yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Martin Nandung menjelaskan 56 petugas dibagi menjadi 4 tim dan ditempatkan di Kawasan Simpang Lima. Petugas menyasar pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat yang terlihat tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tapi posisinya tidak benar. “Bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker, pengguna jalan dibawa ke pos jaga untuk diberikan masker, diberikan imbauan tentang penggunaan masker, mengisi laporan pelanggaran dan diberikan sanksi berfoto dengan kertas yang bertuliskan “SAYA BERJANJI AKAN SELALU MENGGUNAKAN MASKER SAAT KELUAR RUMAH,” terang Martin Nandung.