Satgas Covid -19 Sanksi 60 Warga Tak Bermasker

Sintang, Kalbar – Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisipilinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang, yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Martin Nandung mengakan, dari razia yang dilakukan Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang, untuk penegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pada Selasa (3/11), sejak pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.00 WIB, Tim Satgas berhasil memberikan penindakan terhadap 60 orang pelanggar, dengan rincian 49 orang pengguna jalan, yang tidak menggunakan masker sama sekali dan 11 orang menggunakan masker tapi posisi maskernya tidak benar.
“Selama razia hari ini, kami memeriksa pengguna jalan yang menggunakan roda dua dan empat. Bagi yang tidak pakai masker, kita berikan masker dan imbauan soal protokol kesehatan,” katanya.

Para pelanggar peraturan Bupati Sintang juga didata. Tidak menutup kemungkinan Tim Satgas akan meningkatkan sanksi lagi jika kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker belum meningkat. “Maka saya mengimbau pada seluruh masyarakat Kabupaten Sintang untuk memakai masker jika keluar rumah dan menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin,” imbaunya.
Jadi penerapan sanksi administrasi berupa uang sangat mungkin diterapkan jika masayarakat belum disiplin menggunakan masker dan angka penularan covid-19 semakin meningkat di Kabupaten Sintang.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisipilinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang Martin Nandung menegaskan, hingga kini pihaknya belum membedakan jenis masker yang digunakan oleh masyarakat. “Terpenting pakai masker, mau pakai masker medis silakan, masker kain juga silakan. Pakailah masker dengan benar, maka tidak akan diberikan tindakan,” tegas Martin Nandung.