Satgas Covid 19 Sanksi Warga Tak Bermasker

Sintang, Kalbar – Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang melakukan razia dan penegakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang. Razia tersebut dilaksanakan pada Selasa, 3 November 2020 di Tugu Bambu Runcing Jalan MT Haryono Sintang.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisipilinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang, yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang, Martin Nandung menjelaskan, pihaknya sejak 1 November 2020 sudah memutuskan untuk meningkatkan sanksi bagi pelanggar Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang.
“Mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum disiplin dalam menggunakan masker, maka kami berikan sanksi bagi pelanggar. Selama Oktober 2020, kami hanya mendata pelanggar, kemudian sanksi foto dengan kertas yang ada tulisan. Maka sejak 1 November 2020, sanksinya kami naikan ke sanksi sosial lainnya, seperti menyapu jalan dengan memakai rompi khusus selama 15 menit, sanksi fisik berupa push up, menghafal teks Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya serta foto dengan dengan kertas bertuliskan saya berjanji akan selalu menggunakan masker saat keluar rumah,” katanya.

Martin Nandung mengatakan, pada razia kali ini, Tim Satgas Covid-19 mengerahkan 56 personil yang terdiri dari anggota Satpol PP, anggota Kodim 1205 Sintang, anggota Polres Sintang, BPBD, BKPSDM, Dinas Kesehatan, anggota DENPOM, Inspektorat dan mahasiswa Unka. “Saat apel sebelum berangkat ke lokasi razia, saya sudah memberikan arahan agar seluruh anggota satgas yang melalukan razia untuk mengedepankan sikap tegas humanis. Dari 56 orang tim tadi, kami bagi menjadi dua kelompok di sekitar tugu bambu runcing,” tambah Martin Nandung.