Sintang, Kalbar –
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengimbau seluruh orangtua agar bisa mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. Himbauan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Kamis (15/7), untuk menanggapi masih rendahnya tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Sintang dalam mengurus Kartu Identitas Anak (KIA).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menyampaikan, pihaknya baru menandatangani Surat Pemberitahuan yang ditujukan kepada kepala sekolah SD dan SMP baik swasta maupun negeri yang ada di Kecamatan Sintang.
“Tujuannya untuk mendorong orangtua mengurus KIA melalui pihak sekolah,” katanya. Jumlah penduduk Kabupaten Sintang saat ini adalah 421. 306 jiwa. Dari jumlah itu, ada 159.792 orang masuk ke dalam kategori anak-anak. Jumlah anak-anak yang sudah mengurus KIA belum signifikan. Padahal pembuatan kartu identitas bagi anak-anak sudah digaungkan oleh Kemendagri sejak 2016 yang lalu.
“Kabupaten Sintang memang memerlukan ada langkah dan terobosan supaya jumlah anak di Kabupaten Sintang yang memiliki KIA semakin banyak,” katanya.
Jumlah anak di Kabupaten Sintang yang sudah memiliki KIA masih di bawah 30 persen dan ini di bawah target nasional. Pemkab Sintang memang perlu melakukan terobosan guna mendorong orang tua di Kabupaten Sintang untuk mengurus KIA bagi putra putrinya secara kolektif.
“Selama ini, orangtua sepertinya masih belum menganggap penting untuk mengurus KIA,” terang Yosepa Hasnah.
Ia mengatakan, bekerja sama dengan sekolah-sekolah memang menjadi langkah baik untuk mendorong orang tua mengurus KIA. Harapanya jumlah anak di Kabupaten Sintang yang akan memiliki KIA akan terus bertambah. “Saya mengimbau kepada seluruh orangtua di Kabupaten Sintang untuk segera mengurus identitas anak-anak mereka dalam bentuk KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang. Mengurus KIA ini mudah dan gratis. Kepada seluruh orangtua, ayo urus KIA” ajak Yosepha Hasnah
Yosepha Hasnah menambahkan, KIA sebagai upaya untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya berkewajiban memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dengan adanya KIA sebagai perwujudan kehadiran negara dalam kualitas pelayanan publik. Dengan KIA selain sebagai pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan.
Kartu Identitas Anak adalah kartu yang diterbitkan Pemerintah untuk melakukan pendataan, memberikan perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional anak-anak yang ada di Indonesia. KIA sangat penting, saat ini memang untuk daftar sekolah belum mewajibkan KIA, tapi ke depan bisa saja KIA menjadi syarat masuk sekolah. KIA juga bermanfaat sebagai identitas anak saat melakukan perjalanan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang Agus Jam menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota.
“Untuk mendorong peningkatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Sintang yang saat ini masih di bawah target nasional yaitu sebanyak 30 persen dari jumlah wajib KIA di Kabupaten Sintang,” terang Agus Jam.
Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya akan melakukan pelayanan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa pada SD Negeri/Swasta dan SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Sintang. Sebagai tahap awal akan dilaksana pada pelajar SD Negeri/Swasta se Kota Sintang dan SMP Negeri/Swasta se Kota Sintang. Ia akan lakukan untuk dalam kota dulu.
“Kita sudah mengirim surat ke SD dan SMP di Kota Sintang agar mengkoordinir kepengurusan KIA secara kolektif bagi anak-anak yang belum memilikki KIA,” tambah Agus Jam.