Serahkan SK MHA Desa Riam Batu, Bupati: Masyarakat Adat Telah Merdeka

Sintang, Kalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu, Kecamatan Tempunak, Sabtu 27 Maret 2021.

Hutan adat di Desa Riam Batu yang diserahkan SK-nya seluas 5.300 hektar yang meliputi Sub Suku Seberuang Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang. “Inilah pertanda Sintang pun masyarakat adat sudah mulai merdeka. 5.300 hektar itu luas sekali,” kata Jarot.

Lanjut Jarot, dari 5.300 hektar tersebut ada hutan lindung dan lainnya. Sehingga setelah menerima SK tersebut, nanti dari PD Aman Sintang akan membuat kajian ulang. Karena memang ada kesepakatan dimana harus dihitung nilai konservasi tinggi (NKT) 1 sampai 6. “Lalu nanti kita tentukan mana kawasan yang bisa dikelola dan tidak boleh dikelola. Misalnya hutan lindung,” ujar Jarot.

Namun pada prinsipnya, kata Jarot, selama masyarakat adat hidup dari nontinder produk atau produk bukan kayu seperti damar, madu, buah maram, rontan, gaharu dan lainnya, itu disilakan.
“Tapi kalau kalau yang sudah mengelola budidaya kayunya itu kita pilih yang kawasan NKT nya yang bisa dikelola semuanya ada,” beber Jarot.

Kemudian Jelas Jarot, selain adanya SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat, dalam proses pengelolaan hutan, Pemkab Sintang juga sudah memiliki Peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar. Sehingga masyarakat yang berladang dilindungi dengan adanya peraturan Bupati tersebut.
Camat Tempunak, Kiyang mengatakan, atas nama masyarakat Riam Batu dan Ansok, dirinya menyampaikan ucapan terimas kasih kepada Bupati yang sudah hadir langsung menyerahkan SK hutan adat.

Masyarakat adat Dayak Seberuang di Riam Batu ini tersebar di tiga kampung yaitu Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang, memiliki luas wilayah adat totalnya 5.350 hektar. Kemudian hutan adat Bukit Saran seluas 3.051 hektar.
“Dari total luasan wilayah adat Riam Batu 3.241 hektar berada dalam kawasan hutan lindung. 1.768 hektar adalah APL. 335 hektar adalah hutan produksi terbatas,” jelas Kiyang.