Serahkan SK Pengakuan MHA Dayak Seberuang, Bupati: Jangan Sampai Jadi Perselisihan

Sintang, Kalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat adat Dayak Seberuang di Dusun Balai Temenggung, Kampung Ansok, Desa Benua Kencana, Kecamatan Tempunak, 27 Maret 2021.

Dikesempatan itu, Jarot menegaskan bahwa pemerintah ingin kesejahteraan masyarakat merata. Mulai dari Riyoi Serawai sampai Sungai Silit Sepauk. Sampai juga di Ansok Riam Batu. “Agar kesejahteraan itu bisa merata, maka masyarakat adat harus dilindungi dan diakui hak-haknya. Dan hari ini boleh dikatakan sebagai hari kemerdekaan masyarakat adat,” ucapnya.

Dikatakannya, Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat adat Dayak Seberuang, sudah ditandatangani sejak September tahun 2020 lalu. Namun baru sekarang bisa diserahkan langsung.
“Yang kita serahkan ini luasanya 1.172 hektar yang terdiri dari 3 kawasan. Yakni dua rimba dan satu kawasan adatnya. Hutan adat 1.172 hektar ini akan jadi sumber kesejahteraan masyarakat Ansok,” harapnya.

Jarot menjelaskan, setelah SK Bupati, tahap kedua nanti harus diputuskan menjadi Hutan Desa oleh Menteri Lingkungan Hidup. Tahap ketiga harus dimasukan program-program perhutanan sosial. Kemudian, baru disusun program tentang rencana detail tata ruang, penataan lahan serta program yang akan dilaksanakan.

“Misalnya, program revitalisasi kopi. Kedua, ada usulan percetakan sawah. Kemudian, kita lindungi dan bolehkan masyarakat adat membuka ladang dengan cara membakar. Asalkan terbatas dan terkendali. Jika bakar ladang untuk tanam sawit, ndak boleh. Kalau untuk tanam padi, boleh. Jadi tidak akan ada lagi kriminalisasi. Hukum tertinggi jika peladang melanggar aturan hanya hukum adat dari tumenggung adat kecamatan,” bebernya.

“Dan, hanya Kabupaten Sintang yang punya Perbub tentang hal ini. Kabupaten lain tidak ada. Betul-betul kita lindungi, betul-betul kita akui hak masyarakat adat,” katanya.

Jarot berpesan agar 1.172 hektar yang sudah di SK-kan menjadi hutan adat tidak disia-siakan. “Hutannya harus dijaga. Jangan sampai hutan adat ini menjadi perselisihan antara masyarakat adat dengan perangkat desa. Karena tujuanya agar masyarakat Ansok bisa sejahtera,” pungkasnya.