Oleh : Tantra Nur Andi
Sintang, Kalbar – Pemkab Sintang secara tegas menolak rencana pembukaan pertambangan emas oleh PT The Grand LJ Fulerton Sucessful di Kawasan Hutan Lindung Bukit Tunggal dan Bukit Ringas Kecamatan Sepauk, yang telah mendapatkan izin pertambangan dari Pemprov Kalbar. Bupati Sintang, Jarot Winarno mengatakan, izin usaha pertambangan memang di pemerintah provinsi. Tapi wajib ada rekomendasi bupati. Siapa? Dimana kegiatan ini?
Dikatakan Jarot, Pemkab Sintang telah membuat surat telaah pada Presiden Komisaris PT The Grand LJ Fulerton Sucessfull. Isi surat ini permohonan telaah kesesuaian lokasi IUP PT The Grand LJ Fulerton Sucessfull dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang. “Setelah dilakukan telaah, terindikasi IUP perusahaan tersebut tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan produksi terbatas dan pemanfaatan lainnya,” beber Jarot.
Bahkan, juga terindikasi tumpang tindih dengan izin usaha perkebunan PT Sinar Dinamika Kapuas dan PT Prima Sawit Andalan. “Tegas kita menolak eksploitasi kawasan hutan terlebih hutan lindung,” kata Jarot. Kabid Tata Lingkungan BLH Kabupaten Sintang, Ricardo mengatakan, pihaknya memang pernah mendapat undangan untuk mengikuti konsultasi publik rencana penambangan emas PT. The Grand LJ Fulerton Sucessfull di Kawasan Hutan Lindung Kecamatan Sepauk seluas 2.146 hektar.
“Hadir dalam konsultasi publik waktu itu dari 5 desa yakni Desa Kemantan, Desa Landau Panjang, Desa Sekubang, Desa Sungai Buluh dan Desa Jaya Mentari,” katanya. Dikatakan dia, karena berada di kawasan hutan lindung maka izin lingkungannya dari Kementerian LHK. “Dokumen lingkungannya belum dibahas, mekanisme proses produksinya saya belum tahu. Karena belum dibahas mekanismenya seperti apa atas proses produksinya sehingga belum ada gambaran,” kata dia.
Ia mengaku, belum mengetahui perkembangan Amdal dari perusahaan ini karena belum diberitahu oleh Pemprov Kalbar. Sementara itu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat dikonfirmasi via whattshap tentang izin penambangan emas di hutan lindung, apakah sudah dikaji dampak lingkungannya, Sutarmidji menjawab amdalnya kan ada.
Kemudian saat Antara menanyakan bagaimana jika ada penolakan dari masyarakat ataupun Pemkab Sintang, Sutarmidji tidak menjawab pesan whattshap dari kalbarpost.