Sintang, Kalbar – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) hampir terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Sintang. Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Komisi A DPRD Sintang, Santosa.
”Adanya pengaduan dari masyarakat terkait dengan penindakan PETI oleh Polres Sintang beberapa waktu lalu tentu ini sangat dilematis. Di satu sisi, mengakibatkan kerusakan lingkungan, namun di sisi lain merupakan hajat hidup orang banyak, dan menjadi mata pencaharian masyarakat kita,” ucap Santosa, (29/10).
Dikatakan Santosa, aktivitas PETI sudah menjadi masalah yang sangat krusial di masyarakat. Bahkan, banyak masyarakat di daerah ini menggantungkan hidup mereka dari bekerja PETI.
”Ini sudah menjadi permasalahan yang sangat kompleks, karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” ungkapnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga mendukung upaya penegakan aturan yang dilakukan oleh Polres Sintang untuk menegakan aturan yang berlaku sesuai undang-undang.
“Saya kira ini harus kita luruskan, supaya tidak menimbulkan prespektif yang negatif di masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat PETI sudah sangat luar biasa. Pemerintah Kabupaten Sintang pun tidak menutup mata melihat kondisi seperti itu. Namun karena kewenangan pertambangan telah diambil oleh provinsi, sehingga kabupaten tidak berhak lagi.
“Sekarang ini, dari nomenklatur yang ada bahwa pertambangan sudah diambil alih, dan tidak lagi kabupaten yang mengurusnya, karena sudah menjadi kewenangan pihak provinsi,” ujar Santosa.
Soal penindakan terhadap beberapa masyarakat yang sudah dilakukan penahanan oleh Polres Sintang, Politisi yang akrab disapa bang joe ini berharap Polres supaya melakukan koordinasi dengan Pemkab Sintang.
“Saya berharap setiap stakeholder harus bersama-sama menuntaskan masalah PETI di Sintang. Sehingga para pekerja PETI juga mendapatkan legalitasnya, sebab jika tidak dicarikan solusinya, maka akan banyak masyarakat yang terjerat hukum,” harapnya.
Dikatakan Dia, PETI ini cerita panjang sejak jaman dahulu. Ada dampak lingkungan akibat PETI yang sangat terasa, jalur sungai yang berubah. Penanganan PETI ini juga berubah-ubah. Pernah menjadi kewenangan kabupaten, lalu berpindah ke provinsi dalam hal pengurusan Surat Ijin Pertambangan Rakyat (SIPR). Tapi anehnya, ketika penegakan aturan masih di kabupaten. Ijinnya diberikan provinsi, penegakan oleh kabupaten. Harusnya provinsi yang juga menegakan aturan.
Bupati Sintang, Jarot Winarno menjelaskan ada empat poin arahan soal penanganan persoalan PETI di Kabupaten Sintang yakni zero mercuri, mengurangi jumlah penambang, tidak menggunakan alat berat seperti fuso, panther dan dong feng.
“Kami lebih pada agar diurus legalitas. Kita sudah usulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 19 lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat, namun tidak ada tindak lanjut dari Pemprov Kalbar. Kita di kabupaten ini simalakama, ijinnya di provinsi, tetapi penegakan aturan di kabupaten, jadi serba salah,” terangnya.
