Ubah Perbup Cara Buka Lahan, Ini Rencana Pemkab Sintang

Sintang, Kalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat mengikuti pelaksanaan Coffee Morning Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sintang, Jumat (23/7) menyampaikan, ada beberapa kecamatan yang masih banjir, namun karena daerah Sintang masuk ke dalam garis khatulistiwa, sehingga biasanya pada bulan Agustus dan September memasuki musim kemarau. “Kita semua perlu melakukan langkah antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Sintang,” katanya.

Bersamaan dengan tibanya musim kemarau, masyarakat Kabupaten Sintang yang bekerja sebagai petani memanfaatkan musim kemarau untuk membuka lahan secara tradisional. Tentu, Pemkab Sintang harus mengatur proses pembukaan lahan tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang secara tegas mengakui adanya kearifan lokal untuk masyarakat tradisional, dalam membuka lahan maksimal 2 hektar perkepala keluarga.

“Pemkab Sintang juga sudah menerbitkan Peraturan Daerah tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kabupaten Sintang, yang diubah lagi dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.
“Pada April 2021 lalu, kami juga sudah melakukan rapat untuk mengubah Peraturan Bupati Sintang dengan melibatkan unsur masyarakat, pemuka adat, akademisi dan Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap beberapa pasal dengan penyesuaian aturan terbaru,” katanya.

Dikatakan dia, Rancangan Perbup akan diberikan kepada seluruh Forkopimda untuk mendapatkan masukan, saran dan kritik secara tertulis. Waktunya seminggu sebelum finalisasi rancangan perbup ini.

“Rencana kami, minggu kedua Agustus 2021, kami sudah melakukan sosialisasi kepada camat, kapolsek dan danramil se Kabupaten Sintang,” ujar Sekda.

Perbup ini tidak baru, hanya ada revisi pada beberapa pasal seperti penambahan pasal mengenai sanksi. “Kami mencatat semua masukan Forkopimda. Perbup ini berdasarkan aturan yang lebih tinggi. Tentu Perbup ini juga tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tambah Yosepha Hasnah.