Sintang, Kalbar – Wakil Bupati Sintang Sudiyanto meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola pendapatan daerah dapat memaksimalkan potensi pendapatan sesuai kewenangannya.
“Saya mengajak kita semua untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah. Ini penting untuk membantu pembangunan daerah selain dari pemerintah pusat. Sekaligus sebagai tolok ukur keberhasilan pembiayaan pembangunan di suatu daerah,” kata Sudiyanto.
Hal itu disampaikan Sudiyanto saat membuka dan menghadiri Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang Triwulan IV Tahun 2020 di Aula Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Selasa, 23 Maret 2021.
Hadir dalam rapat evaluasi tersebut Kepala Bappenda Abdul Syufriadi beserta jajarannya, perwakilan Bank Kalbar serta perwakilan 13 OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wabup mengungkapkan, total pendapatan daerah di Kabupaten Sintang Tahun 2020 sebesar Rp 1,9 triliun. Dari total tersebut, penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya Rp 134 miliar atau 6,69 persen dari total APBD Kabupaten Sintang Tahun 2020.
“Jadi kita masih sangat tergantung dari dana pemerintah pusat. Ini artinya kontribusi PAD terhadap APBD Kabupaten Sintang masih dibawah 25 persen. Hal ini harus menjadi pemikiran kita bersama karena masih jauh dari tujuan dan harapan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien,” kata Sudiyanto.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, Abdul Syufriadi menyampaikan bahwa OPD yang terlibat dalam pengelolaan pendapatan asli daerah perlu mengatur ulang strategi dalam meningkatkan PAD Tahun 2021 ini.
“Bupati Sintang saat penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Bank Kalbar menyatakan bahwa PAD sangat menentukan banyak hal bagi suatu daerah. Bank Dunia menyatakan bahwa otonomi daerah dianggap berhasil jika PAD suatu daerah bisa diatas 20 persen dari APBD. Rata-rata setiap tahun, sumbangsih PAD kita terhadap APBD hanya sekitar 8,35 persen. Artinya masih jauh dari standar yang ada. Maka kami akan melakukan optimalisasi dalam mengumpulkan pendapatan daerah,” terang Abdul.
“Bappenda Kabupaten Sintang diberikan tugas untuk mengelola pajak daerah pada 11 jenis pajak daerah. Selain itu, dikelola oleh 12 OPD yang lain,” terangnya.