Wakil Bupati Sanggau Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Lokal

Sanggau, Kalbar – Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengatakan, di tengah kehidupan masyarakat di zaman yang serba canggih seperti ini, keberadaan adat dan budaya harus terus dilestarikan. Hal ini disampaikannya saat membuka Sarasehan Talkshow dan Dialog Kemajuan Kebudayaan, Komunitas Adat Lingkar Tiong Kandang Ketemenggungan Tae, di Desa Tae Kecamatan Balai (24/11).

Dalam laporannya Kepala Desa Tae Melkianus Midi mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam mengeksplore potensi daerahnya. Agar menjadi nilai tambah dan memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.
“Saya mengajak kita semua yang hadir hari ini supaya berperan aktif dalam menggali potensi alam, adat dan budaya yang ada di wilayahnya masing-masing,” ajaknya.

Direktur KMA dari Direktorat Jenderal Kebudayaan dari Kemendikbud Riset dan Teknologi Syamsul Hadi menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mengangkat ekonomi kerakyatan dan menggali potensi yang ada di Kawasan Lingkar Tiongkandang.
“Hari ini adalah goals dari beberapa kegiatan sebelumnya. Kita lihat ada beberapa pameran karya-karya dengan harapan agar di Kawasan Lingkar Tiongkandang terbangun sistem pengetahuan tradisional dan teknologi tradisional,” katanya.

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyampaikan, di masa kepemimpinannya selama dua periode bersama Bupati Sanggau Paolus Hadi sangat mendukung pengembangan kebudayaan di Kabupaten Sanggau.
”Kami Pemerintah Kabupaten Sanggau mendukung perkembangan budaya, baik dari sisi seni budayanya, adat istiadatnya dan dari sisi infrastrukturnya,” katanya.

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot menyebutkan, pentingnya memberdayakan masyarakat adat. Menurutnya masyarakat adat merupakan aktor utama yang menentukan maju atau tidaknya kebudayaan tersebut. Ia mencontohkan sejumlah momen yang dimana masyarakat adat tetap menerapkan kearifan lokal.
“Zaman modern sekarang ini walau pun sudah melaksanakan perkawinan secara agama dan negara, perkawinan adat

Dayak masih diberlakukan. Norma-norma adat masih berlaku, perkawinan adat itu sifatnya mengikat. Jika salah satu dari pasangan melanggar, akan diberi sanksi sesuai aturan adat yang berlaku di daerah itu sendiri,” ujar Ontot.

Dia mengatakan, norma – norma hukum adat juga belaku sebelum ditindaklajuti ke hukum positif. Misalnya, jika terjadi perkelahian di lingkungan masyarakat adat, pelaku akan dikenakan hukum adat dulu sebelum dibawa ke hukum positif.

Seiring dengan visi misi Pemerintah Kabupaten Sanggau, yaitu ‘Sanggau Berbudaya dan Beriman’, Wakil Bupati Sanggau dua periode ini menuturkan bahwa kebudayaan sangat erat hubungannya dengan keimanan.