Warga Empunak Tapang Keladan Dorong Proses Hukum Oknum Kades Berlanjut

Sintang, Kalbar – Para tokoh masyarakat Dusun Empunak mendukung proses hukum terhadap Kepala Desa Empunak Tapang Keladan, Aidi Tinggi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar.

Pernyataan penyelesaian secara hukum atas kasus Aidi Tinggi tersebut bagian dari tiga poin pernyataan sikap para tokoh masyarakat menyusul adanya sebagian kelompok warga yang menyatakan pembelaan terhadap Aidi Tinggi.

Sebagai informasi, sebagian kelompok warga yang mengatasnamakan Desa Empunak Tapang Keladan menyatakan pembelaan Kades (oknum) Empunak Tapang Keladan yang tertuang pada 11 Desember 2024 lalu.

“Kami warga Empunak atas surat itu menyatakan untuk kasus Aidi Tinggi biarlah diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Ulintinus Kadus Empunak Sabtu (14/12/2024).

Sementara pada poin lainnya, Ketua BPD Empunak Rusdi Kadir mengatakan masyarakat Empunak Tapang Keladan tidak setuju atas tindakan yang mengancam penutupan pabrik Gelatik Mill karena dapat menimbulkan dampak negatif besar.

“Sebagai warga Empunak Tapang Keladan, kami prihatin dengan kasus dialami oleh oknum kades dan kami tidak setuju dengan tindakan mengancam menutup pabrik Gelatik Mill,” kata Rusdi Kadir.

Sikap warga Dusun Empunak di atas karena pernyataan sebagian warga Empunak Tapang Keladan yang meminta kepada Polda Kalbar menangguhkan penahanan Kades Aidi Tinggi.

Bahkan mereka mengancam akan menutup pabrik Gelatik Mill dan kebun yang berada di lingkup Desa Empunak Tapang Keladan.

Sebelumnya, para tokoh masyarakat dan adat Kecamatan Ketungau Hulu, dan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tidak ingin ada pihak luar memperkeruh proses hukum menyangkut persoalan pencurian limbah minyak kotor (Miko) yang diambil secara paksa dari pabrik Gelatik Mill.

Rangking Dunda, salah seorang tokoh masyarakat, yakni pertama, menolak intervensi atau campur tangan pihak luar terhadap permasalahan yang terjadi antar perusahaan dan masyarakat di daerah Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah.

“Apabila poin ke satu dilanggar maka pengurus dewan adat Dayak Punat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda akan memberi sanksi secara adat, yang berlaku di wilayah Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah,” kata Rangking.

Berikutnya, terkait dengan persoalan di wilayah Desa Punat Tapang Selatan yang terjadi di lokasi investor PT. Kiara Sawit Abadi (PT. KSA), bahwa masyarakat tidak ingin terjadi permasalahan konflik antara oknum masyarakat yang terlibat permasalahan dengan pihak pabrik Gelatik Mill, dan masyarakat yang bekerja di Pabrik Gelatik Mill.

Poin terakhir, masyarakat adat Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah tidak sepakat dengan video oknum yang hendak mengganggu operasional pabrik perusahaan Gelatik Mill.

“Apabila hal tersebut dilakukan, maka kami masyarakat adat Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah akan bersatu dan berjuang bersama petani sawit yang ada di wilayah Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah, agar pabik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

SebelumnyaDisnav Pontianak Deklarasi Zona Integritas di Harkordia 2024
SelanjutnyaCSR Bergengsi PT DAP Raih Penghargaan Terbesar Ajang Sintang Awards 2024