1.760 Persil Sertifikat Tanah Diserahkan

Sintang, Kalbar –
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Ir. Florentinus Anum, M. Si didampingi Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang Junaedi beserta jajaran mengikuti acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo di Pendopo Bupati Sintang pada Senin, (9/11).
Sebelum acara berlangsung, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Ir. Florentinus Anum, M. Si didampingi Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang Junaedi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah dan anggota Forkopimda Kabupaten Sintang menyerahkan 1.760 persil sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat 7 Desa di Kabupaten Sintang.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Ir. Florentinus Anum, M. Si menyampaikan tujuan dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ini adalah agar masyarakat Kabupaten Sintang memiliki kepastian hukum dalam kepemilikan tanah. “Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat kita akan terhindar dari konflik agrarian. Selama ini banyak konflik agraria yang merugikan masyarakat. Karena mereka tidak memiliki sertifikat tanah sehingga tidak ada kepastian hukum dalam kepemilikan tanah mereka,” katanya.
Tanpa kepastian hukum tersebut, konflik tanah biasa terjadi saat adanya investasi dan pembangunan masuk.

“Program PTSL juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Dengan memiliki sertifikat tanah, maka bisa dijadikan agunan pinjaman ke bank. Cuma saya berpesan, saat sertifikat dijadikan agunan pinjaman, agar uang hasil pinjaman wajib digunakan untuk modal usaha yang produktif,” katanya. Jangan sampai, lanjut dia, saat dapat uang dari agunan sertifikat, dananya tidak dikelola dengan baik. Kemudian sertifikatnya disita. “Saya minta pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan. Data asset pemerintah, bantu masyarakatnya untuk mengurus sertifikat tanah mereka melalui program yang ada di ATR BPN Sintang,” kata dia. Di invetarisir, ajukan ke BPN Sintang. Tanah ini sangat penting untuk diamankan dengan adanya sebuah sertifikat.
Kepala ATR BPN Kabupaten Sintang Junaedi menjelaskan, pihaknya sudah menargetkan penerbitan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2020 ini sebanyak 3.667 persil sertifikat. “Dari jumlah 3.667 persil. Sebanyak 1.907 persil diantaranya sudah kami serahkan pada masyarakat Desa Tertung, Nanga Tempunak dan Sungai Jaung,” katanya. Sekarang yang akan diserahkan berjumlah 1.760 persil sertifikat tanah untuk masyarakat Kelurahan Kapuas Kiri Hulu, Desa Mangkurat Baru, Pangkal Baru dan Sebetung Palu.

“Selain melalui program PTSL, kami juga memiliki program lain dalam mengurus sertifikat tanah, yakni program redistribusi tanah dan sudah menerbitkan sebanyak 7.350 bidang. Seharusnya 12.000 bidang untuk tahun ini, tapi ada pandemik covid-19 sehingga pekerjaan sedikit terhambat,” kata dia.
Ia berharap agar di Kabupaten Sintang, seluruh tanah milik masyarakat bisa tersertifikasi. “Itu mimpi saya. Kami ingin agar Kabupaten Sintang menjadi kabupaten yang lengkap, dalam hal sertifikasi untuk tanah masyarakat, untuk tanah perkumpulan, lembaga pemerintah dan non-pemerintah. Supaya masyarakat dan negara bersinergi dengan baik, dan berdampak kepada pembangunan ekonomi yang baik,” harapnya.

SebelumnyaSeorang Pengunjung Warkop di Sintang Positif Covid – 19
SelanjutnyaKomposisi APBD Sintang 2021, Sebanyak 85 Transfer Pemerintah Pusat