7 Juli Sintang Gelar Pilkades Serentak

Sintang, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang merencanakan hari pencoblosan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang diikuti 297 Desa akan dilaksanakan pada 7 Juli. Untuk mensukseskan Pilkades Serentak ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (25/5)

Rakor dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan presepsi dan melihat progress persiapan , pelaksanaan tahap yang ada, baik tingkat Desa, Kecamatan dan kabupaten.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan, supaya pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berjalan dengan baik maka perlu penguatan koordinasi baik Forkopimda Kabupaten maupun Kecamatan, khususnya antisipasi pengamanan dan penerapan protokol kesehatan

“Perlu diberlakukan pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 140.05-4027 tentang tim pemantauan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020, agar para warga tidak berkerumun disaat hari pemilihan nant,i” terang Yosepha Hasnah.
“Panitia pilkades harus dapat memahami tugas pokok dan fungsi selaku panitia, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa dalam satu arahan,” katanya

Panitia harus bekerja sesuai kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Sintang Nomor 91 tahun 2019 tentang tata cara pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu dan pengangkatan penjabat kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 7 tahun 2021

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni menyampaikan, ada beberapa dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sintang, salah satunya adanya desa berdasarkan PPKM berbasis mikro ternyata berada pada zona merah pada saat hari H tanggal 7 Juli 2021. Kemudian tidak tersedianya sumber anggaran bagi panitia panitia pemilihan kepala desa tingkat kecamatan (PPKEC) dalam menjalankan tugas khusus panitia pemilihan tingkat kecamatan

“Untuk mengatur proses pilkades, sudah ada Peraturan Bupati Sintang Nomor 94 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran wabah covid-19 dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa nanti. Rincian perlengkapan protokol kesehatan juga sesuai dengan yang telah direkomendasikan oleh satgas Covid Kabupaten Sintang, dan akan ditertibkan sesuai dengan prokes disetiap tempat pemilihan,” tambah Herkulanus Roni.