Sintang, Kalbar – Di tengah bentangan kebun sawit yang menguasai ratusan ribu hektare lahan di Kabupaten Sintang, kontribusi perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai masih jauh dari ideal. Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nekodimus, menegaskan perlunya penataan serius agar CSR tidak lagi sebatas bantuan seremonial, tetapi menjadi instrumen nyata peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Di Sintang ada CSR, tapi belum terarah. Seharusnya dibuat lebih terarah lagi. Karena itu kami mengupayakan adanya aturan permanen untuk daerah kita,” ujarnya di Sintang.
Perkebunan kelapa sawit menjadi sektor dominan dalam struktur ekonomi Sintang. Sebuah kajian hilirisasi sawit mencatat bahwa terdapat 49 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah itu, terdiri dari tiga perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 46 penanaman modal dalam negeri (PMDN), dengan total areal tertanam lebih dari 131 ribu hektare.
Bahkan hingga 2024, luas lahan sawit yang sudah ditanami di Sintang telah mencapai sekitar 174 ribu hektare. Pemerintah kabupaten bahkan merencanakan batas toleransi maksimal lahan sawit perusahaan pada angka 200 ribu hektare.
Berdasarkan skala tersebut, potensi CSR yang dapat dikelola perusahaan sesungguhnya sangat besar. Jika diarahkan dengan tepat, dana CSR dapat mendukung peningkatan pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, hingga penguatan kapasitas masyarakat desa sekitar perusahaan.
Namun, menurut Nekodimus, potensi itu belum dimanfaatkan optimal. Di lapangan, program CSR perusahaan masih hadir dalam bentuk bantuan sesekali yang tidak tersusun dalam program tahunan.
Nekodimus menilai banyak perusahaan sawit di Sintang masih menjalankan CSR dalam pola yang sporadis. Biasanya, bantuan diberikan hanya ketika ada momentum tertentu, seperti peringatan HUT RI, kegiatan olahraga, atau acara keagamaan di desa sekitar kebun. Bantuan tersebut kemudian dianggap sebagai pemenuhan kewajiban CSR.
“Jadi bantuan yang diberikan tidak terencana. Ada kegiatan, mereka nyumbang, dianggaplah itu CSR. Pola seperti itu tidak ideal,” tegasnya.
Menurut dia, CSR seharusnya disusun berdasarkan pemetaan kebutuhan masyarakat secara jangka menengah dan panjang. Di sektor pendidikan misalnya, ia berharap CSR tidak hanya berhenti pada bantuan PAUD atau pembayaran honor guru beberapa bulan, tetapi dapat dikembangkan menjadi program beasiswa berkelanjutan.
“Kami ingin CSR bidang pendidikan tidak hanya bantu PAUD atau honor guru. Tapi bisa juga memberikan beasiswa secara rutin. Ini penting untuk meningkatkan kualitas SDM anak-anak kita,” kata Nekodimus.
Ia menilai beasiswa menjadi salah satu bentuk investasi sosial jangka panjang yang dampaknya lebih jelas dan terukur. Dengan akses pendidikan yang lebih baik, anak-anak dari keluarga petani kebun dan masyarakat sekitar perusahaan memiliki peluang lebih besar meningkatkan taraf hidup mereka.
Meningkatnya luasan sawit dan jumlah perusahaan juga menuntut perbaikan tata kelola. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang beberapa tahun lalu mencatat sekitar 200 perusahaan perkebunan sawit terdaftar di wilayah tersebut, tetapi baru sekitar 60 perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) lengkap.
Kondisi ini menunjukan bahwa masih banyak persoalan perizinan, pengelolaan lahan, serta tanggung jawab perusahaan terhadap pemerintah dan masyarakat yang perlu dibenahi. Karena itu, DPRD menilai penyusunan regulasi daerah khusus CSR menjadi hal penting.
Menurut Nekodimus, regulasi tersebut bisa mengatur kewajiban perusahaan menyusun program CSR tahunan secara tertulis, berbasis kebutuhan masyarakat, serta dilengkapi mekanisme pelaporan yang jelas kepada pemerintah daerah.
“Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah memasukkan CSR dalam rencana kerja perusahaan setiap tahun. Kemudian dilaporkan pada instansi terkait,” ujarnya.
Dengan adanya aturan yang mengikat, pemerintah daerah dapat menilai apakah komitmen perusahaan telah sejalan dengan prioritas pembangunan daerah, seperti penguatan SDM, pengentasan kemiskinan, dan pemerataan layanan dasar di desa-desa sekitar kebun.
Kabupaten Sintang masih menghadapi sejumlah tantangan pembangunan. Di beberapa kecamatan, akses pendidikan tinggi, fasilitas kesehatan memadai, dan peluang kerja non-sawit masih terbatas. Sementara itu, sawit telah menjadi sektor penopang ekonomi banyak desa, baik melalui kebun inti perusahaan maupun kebun rakyat.
Perkembangan sawit di Sintang tidak hanya membawa dampak ekonomi, tetapi juga turut memengaruhi tata ruang, lingkungan, dan kebutuhan sosial masyarakat. Pemerintah daerah pun tengah mendorong arah pembangunan yang lebih berkelanjutan melalui pengendalian perluasan sawit serta pengembangan komoditas alternatif.
Dalam konteks ini, CSR perusahaan seharusnya menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah. Program CSR bisa diarahkan untuk mendukung pendidikan vokasi, pelatihan kerja bagi pemuda desa, peningkatan akses kesehatan dasar, pengembangan usaha mikro, hingga inisiatif pelestarian lingkungan di sekitar kebun.
Dengan arah yang jelas, perusahaan tidak hanya hadir sebagai pelaku bisnis, tetapi juga menjadi mitra pembangunan yang memperkuat kapasitas masyarakat lokal.
DPRD Sintang berharap pemerintah kabupaten segera menyusun regulasi CSR yang kuat dan melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga perwakilan desa. Dengan pengaturan yang jelas, perusahaan tidak lagi menafsirkan CSR sebatas sumbangan untuk acara, tetapi sebagai kewajiban sosial yang harus dilakukan secara terukur dan konsisten.
Nekodimus menegaskan pihaknya siap mengawal proses tersebut. Ia berharap CSR perusahaan nantinya benar-benar sebanding dengan luas lahan dan sumber daya yang mereka manfaatkan di Kabupaten Sintang.
“Sebetulnya ada perusahaan yang sudah melaksanakan program CSR dengan baik, termasuk beasiswa. Tapi belum terlalu rapi. Karena itu kami minta agar lebih terarah,” ujarnya.
Dengan puluhan perusahaan sawit yang menguasai ratusan ribu hektare lahan, pengelolaan CSR diharapkan mampu bergerak dari pola bantuan seremonial menuju program sosial berkelanjutan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Bumi Senentang.
