Sintang, Kalbar – Di tengah perubahan sosial yang kian cepat, keberadaan rumah kos di Kabupaten Sintang memegang peranan penting sebagai salah satu kebutuhan hunian bagi pelajar, mahasiswa, maupun pekerja pendatang. Namun, perkembangan ini juga membawa tantangan baru: bagaimana memastikan rumah kos tidak berubah menjadi ruang bebas tanpa pengawasan, yang pada akhirnya membuka celah bagi praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.
Isu inilah yang kembali disorot oleh Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Erika Daegal Theola, yang menegaskan pentingnya peran RT, RW, hingga Satpol PP dalam memperketat pengawasan terhadap kos-kosan. Baginya, pengawasan bukan lagi sekadar himbauan moral, tetapi langkah protektif untuk menjaga kondusifitas lingkungan dan masa depan generasi muda Sintang.
Di beberapa wilayah, muncul fenomena kos-kosan tanpa aturan—tempat yang seharusnya menjadi ruang istirahat dan belajar, justru disalahgunakan sebagai lokasi perbuatan maksiat seperti perzinaan. Erika melihat ini sebagai masalah serius yang tidak boleh disepelekan.
“Kos-kosan bebas bisa merusak moral generasi muda, terutama ketika mereka melihat perbuatan maksiat dianggap wajar,” tegasnya. Ia menekankan bahwa situasi tersebut tidak hanya berdampak moral, tetapi juga menimbulkan potensi tindak kriminal, mulai dari kekerasan, pencurian, hingga penyalahgunaan narkoba.
Lebih jauh lagi, praktik pergaulan bebas di lingkungan kos dapat menjadi pintu masuk munculnya penyakit menular seksual, yang tentu saja membahayakan kesehatan masyarakat luas.
Di tengah berbagai potensi masalah ini, Erika menempatkan RT dan RW sebagai garda terdepan. Menurutnya, perangkat lingkungan harus proaktif memastikan keberadaan rumah kos di wilayahnya berjalan sesuai aturan.
“RT dan RW wajib mengawasi aktivitas penghuni kos, agar kos tidak menjadi tempat maksiat,” ujarnya.
Pengawasan yang dimaksud bukanlah tindakan represif atau berlebihan, melainkan suatu upaya menjaga ketertiban dan memastikan lingkungan tetap aman.
Erika pun mendorong warga agar tidak bersikap permisif jika mengetahui adanya kos-kosan yang disalahgunakan. “Diam berarti membiarkan kerusakan moral dan potensi masalah sosial berkembang,” katanya.
Langkah warga harus berjenjang: mulai dari teguran santun, pelibatan tokoh masyarakat, hingga pelaporan kepada pihak berwenang jika situasi tidak berubah.
Tidak hanya warga dan perangkat lingkungan, pemilik rumah kos juga diminta memiliki peran aktif. Erika menegaskan bahwa pemilik kos perlu membuat aturan internal yang jelas, misalnya larangan menerima tamu lawan jenis di kamar, kewajiban melapor identitas penghuni, hingga jam malam yang disepakati.
Pemkab Sintang, menurutnya, harus memberikan pembinaan kepada pemilik kos—bukan sekadar inspeksi—agar mereka memahami risiko hukum, tanggung jawab sosial, dan praktik pengelolaan kos yang sehat.
Kos-kosan bukan sekadar bangunan, tetapi ruang sosial yang terus berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Ketika ruang itu diawasi, dibina, dan dikelola secara baik, maka ia akan berkontribusi pada keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat.
Namun ketika dibiarkan bebas tanpa aturan, ia bisa menjadi titik mula masalah yang jauh lebih besar.
Dengan mengajak RT, RW, pemilik kos, dan masyarakat berjalan seiring, Erika berharap Sintang bisa menciptakan lingkungan hunian yang tidak hanya layak, tetapi juga bermoral dan sehat secara sosial.
Pada akhirnya, pengawasan kos-kosan bukan hanya tentang menertibkan bangunan—melainkan menjaga ruang hidup bersama agar tetap aman, bersih, dan bermartabat. Sebuah tugas yang memerlukan mata, telinga, dan kepedulian seluruh elemen masyarakat Sintang.
