Sintang, Kalbar — Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp 1,9 triliun. Angka ini turun dari usulan awal Rp 2,3 triliun akibat tekanan fiskal dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.
Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Sintang, yang digelar di ruang paripurna pada Jumat, 28 November 2025. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sintang Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua Yohanes Rumpak dan Sandan. Turut hadir Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Wakil Bupati Florensius Ronny, Sekretaris Daerah Kartiyus, kepala OPD, serta para undangan lainnya.
Merespon penurunan APBD yang turun, anggota DPRD Kabupaten Sintang Yulius menekankan pentingnya keadilan distribusi anggaran. Menurutnya, Pemkab Sintang harus memastikan bahwa seluruh kecamatan dan desa mendapatkan porsi pembangunan yang layak.
“Jangan ada kecamatan yang dianaktirikan. Jangan ada desa yang tidak mendapat kue pembangunan hanya karena letaknya jauh atau kecil. Semua kecamatan—dari Ketungau hulu sampai Ambalau—membutuhkan pembangunan yang sifatnya mendesak,” tegas Yulius.
Ia menyoroti kondisi infrastruktur jalan yang rusak parah di hampir semua kecamatan, terutama wilayah pedalaman seperti Ketungau Tengah, Serawai, Ambalau, dan Kayan Hulu. Menurutnya, kebutuhan pembangunan tidak bisa dilihat hanya dari pusat kota atau kecamatan besar saja.
“Data yang kita miliki menunjukkan lebih dari 1.200 km jalan kabupaten berada dalam kondisi rusak berat. Banyak jembatan penghubung desa yang belum permanen. Ini harus menjadi prioritas dalam pembagian anggaran,” lanjutnya.
Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan masyarakat di wilayah terpencil sama pentingnya dengan kawasan perkotaan. Kritik Yulius bukan tanpa dasar. Berdasarkan data Dinas PUPR Sintang (2024–2025), kondisi infrastruktur jalan kabupaten terdiri dari total panjang jalan kabupaten: ± 2.113 km, kondisi baik 420 km, kondisi sedang 310 km, kondisi rusak ringan 286 km dan kondisi rusak berat 1.097 km.
Dengan kata lain, lebih dari 50% jalan kabupaten berada dalam kondisi rusak berat.
Jika ditambah ruas jalan provinsi dan nasional yang melintasi Sintang, ketimpangan infrastruktur makin terlihat terutama pada daerah Ketungau Hulu – Nanga Bayan, Serawai – Ambalau, Kayan Hulu, Binjai Hulu dan Tempunak bagian hulu. Pada musim hujan, sebagian ruas bahkan terisolasi total karena jalan berlumpur dan jembatan kayu ambruk.
“Kami berharap anggaran yang terbatas ini bisa diarahkan pada pembangunan yang benar-benar mendesak. Infrastruktur yang baik adalah kunci pembuka keterisolasian, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” ujar Yulius.
Meski mengalami penurunan dari usulan awal, APBD Sintang 2026 tetap diarahkan pada sejumlah program prioritas. Yulius mengingatkan bahwa keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari besarnya angka, tetapi dari seberapa besar manfaat yang dirasakan oleh masyarakat di desa-desa. “Pemerintah harus memastikan bahwa pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di kota atau kecamatan besar. Kita ini punya 14 kecamatan, 391 desa, semuanya membutuhkan sentuhan pembangunan,” tegasnya.
Ia berharap dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun berikutnya, aspirasi masyarakat desa benar-benar difasilitasi.
Tahun anggaran 2026 menjadi salah satu periode paling menantang bagi Pemkab Sintang dalam beberapa tahun terakhir. Pemangkasan TKD dari pusat membuat fiskal daerah menyusut signifikan, memaksa pemerintah dan DPRD melakukan penataan ulang prioritas pembangunan.
Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang disebutnya telah bekerja keras menyusun APBD secara cermat dan bertanggung jawab.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan-rekan Banggar dan TAPD. Mereka telah melakukan pembahasan intensif dalam rangkaian rapat kerja sehingga Raperda APBD 2026 ini bisa kita tetapkan bersama,” ujar Indra.
Ia menegaskan bahwa APBD 2026 disusun berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Selain itu, Indra mengingatkan bahwa APBD bukan hanya dokumen anggaran, melainkan representasi komitmen pemerintah dalam menjawab kebutuhan masyarakat. “APBD ini memuat isu strategis dan disusun dengan mengedepankan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata,” tegasnya.
