Rumah Kost Bisa Jadi Sumber PAD Sintang

Sintang, Kalbar — Dorongan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang kembali mencuat, kali ini melalui wacana penarikan retribusi terhadap rumah kost yang jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun. Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Juni, menilai hunian kost merupakan sektor potensial yang selama ini belum tergarap maksimal dan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kas daerah.

“Kita memiliki banyak sekali rumah kost di Sintang, tersebar di hampir semua kecamatan. Bila pemerintah daerah melakukan pendataan yang benar dan menarik retribusi sesuai aturan, ini bisa memperkuat PAD dan mendukung pembiayaan pembangunan,” tegas Juni saat ditemui di Kantor DPRD Sintang. Ia menilai pemerintah tidak boleh mengabaikan sektor-sektor kecil namun stabil, yang justru bisa menjadi sumber penerimaan rutin.

Dorongan itu mengemuka seiring kondisi keuangan daerah yang mengalami tekanan akibat penyesuaian dana transfer pusat dan menurunnya ruang fiskal dalam beberapa tahun terakhir. DPRD menilai bahwa optimalisasi sektor retribusi harus menjadi prioritas, termasuk hunian kost yang kini menjadi kebutuhan masyarakat urban di Sintang.

Salah satu persoalan mendasar dalam upaya menarik retribusi kost adalah ketiadaan data resmi terbaru mengenai jumlah unit kost di Kabupaten Sintang. Hingga kini, belum terdapat publikasi pemerintah kabupaten yang memuat data terverifikasi terkait jumlah bangunan kost, jumlah kamar, maupun klasifikasi usahanya.

“Pemkab perlu melakukan pendataan rumah kost. Tanpa data akurat, bagaimana mau menarik retribusi dari rumah kost,” ujar Juni.

Ia mendorong Pemkab Sintang, khususnya Bappenda, untuk bergerak cepat melakukan rapid survey yang mencakup alamat kost, jumlah kamar, status perizinan, hingga identitas pemilik. Menurutnya, pemetaan bukan hanya menjadi dasar kebijakan retribusi, tetapi juga instrumen penataan kota dan pengawasan lingkungan.

Hunian kost memiliki karakter sebagai sektor penerimaan berulang. Setiap kamar pada dasarnya adalah unit jasa akomodasi yang dapat dikenai retribusi sesuai ketentuan daerah. Di tengah meningkatnya permintaan hunian sementara dari mahasiswa, tenaga kontrak, ASN, hingga pekerja proyek, rumah kost tumbuh menjadi usaha rumahan yang banyak dioperasikan warga.

Bagi pemerintah daerah, sektor ini dapat menjadi penyumbang PAD yang stabil karena tidak bergantung pada proyek fisik atau kegiatan musiman. “Jika pendataan lengkap, skema retribusi jelas, dan administrasi tertib, penerimaan dari kost ini bisa diproyeksikan dengan baik. Ini yang kita perlukan untuk memperkuat pembiayaan daerah,” lanjut Juni.

Selain aspek pendapatan, penertiban kost juga berimplikasi pada keselamatan bangunan, pengawasan lingkungan, dan tata ruang permukiman. Meski potensinya besar, implementasi retribusi rumah kost bukan tanpa hambatan. Banyak kost di Sintang dikelola dalam skala kecil oleh warga, bahkan ada yang tidak memiliki plang usaha sehingga sulit diidentifikasi. Di sisi lain, sebagian pemilik khawatir kebijakan retribusi akan membebani mereka, terutama bagi rumah kost dengan jumlah kamar terbatas.

Selain itu, pemerintah harus memiliki sistem pemungutan yang transparan dan sederhana, agar tidak terjadi kebocoran pendapatan atau pungutan liar. Penggunaan SKRD elektronik atau integrasi dengan sistem pajak daerah dinilai penting untuk memastikan pemilik kost dapat membayar tanpa harus melalui prosedur panjang atau perantara.

“Regulasinya harus hati-hati. Jangan sampai pemilik mikro terbebani, tapi tetap harus ada kontribusi yang sepadan bagi PAD. Transparansi pemungutan juga wajib,” kata Juni menegaskan.

Bila kebijakan ini berjalan, DPRD meyakini bahwa penerimaan dari retribusi kost dapat dialokasikan untuk pembangunan fasilitas publik tingkat permukiman, seperti drainase, jalan lingkungan, lampu jalan, dan sarana kebersihan. Di kawasan padat kost, fasilitas semacam itu mulai dibutuhkan seiring meningkatnya jumlah penghuni.

“Ini bukan semata soal uang, tapi penataan kota. Retribusi akan kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik,” kata Juni.

Juni menegaskan pentingnya diversifikasi sumber PAD di tengah tekanan fiskal. Rumah kost, yang selama ini tumbuh tanpa pengelolaan terstruktur, kini disorot sebagai sektor yang perlu ditata ulang. Pemerintah daerah didesak bergerak cepat: melakukan pendataan, merancang tarif adil, dan memastikan administrasi transparan. Tanpa itu semua, potensi besar hunian kost hanya akan menjadi ceruk pendapatan yang terabaikan.

SebelumnyaSenen Khawatir Generasi Muda Sintang Salah Arah
SelanjutnyaSungai Tempat Hidup, Bukan Tempat Sampah