Begini Nota Keuangan Raperda APBD 2021 Sintang

Sintang, Kalbar – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sintang, Ir. Florentinus Anum, M. Si menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2021 kepada DPRD Sintang melalui rapat paripurna, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, pada Selasa (10/11).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang Heri Jambri. Hadir dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si, anggota Forkopimda, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Sebagaimana diketahui, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD. Selanjutnya, ditetapkan dengan peraturan daerah. “Penyusunan rancangan APBD merupakan pelaksanaan ketentuan dalam pasal 65 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan, kepala daerah berwenang mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan perwujudan dari rencana kerja pemerintah daerah (RKPD),” papar Florentinus Anum.

Dalam penyusunan RAPBD tahun 2021, berpedoman pada kebijakan – kebijakan yang digariskan dalam Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2021. Program dan kegiatan berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah Kabupaten Sintang tahun 2021. “Selanjutnya dituangkan dalam kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara, yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dengan DPRD Kabupaten Sintang,” tambah Florentinus Anum.
Pandemi covid-19 yang menjadi bencana kesehatan dan kemanusiaan di abad ini, telah memukul perekonomian indonesia. Pemerintah memproyeksikan ekonomi Indonesia hanya tumbuh minus (-) 0,4 persen hingga 2,3 persen pada tahun 2020. Ini tentunya akan berakibat terhadap kebijakan transfer ke daerah di tahun mendatang Kontraksi ini merupakan dampak dari penerapan kebijakan social distancing yang mempengaruhi konsumsi dan investasi. Namun pada tahun 2021, pemerintah optimis ekonomi akan tumbuh sebesar 4,5 persen hingga 5,5 persen. “Tentunya laju perekonomian Indonesia ke depannya dipengaruhi dengan berbagai kebijakan pemerintah yang diambil pada saat ini,” papar Pjs Bupati Sintang.
Kemudian, lanjut Anum, pihaknya menyampaikan secara garis besar rancangan struktur APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2021, berdasarkan kebijakan umum apbd (KUA) dan PPAS Kabupaten Sintang Tahun 2021 yang telah disepakati bersama.