Sintang, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat dalam pengembangan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kelam, Kamis. Penandatangan langsung dilakukan Bupati Sintang, Jarot Winarno, dan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat, Sadtata Nur Adirahmanta yang turut dihadiri
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sintang, BKSDA Wilayah II Sintang.
Dikatakan Jarot, penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, sebagai bukti upaya pembangunan di Kabupaten Sintang yang sangat inklusif. Sehingga ada kejelasan
pengelolan Taman Wisata Alam Bukit Kelam, yaitu, wilayah mana yang bisa dikelola dan
wilayah mana yang tidak bisa kelola oleh Pemkab Sintang.
“Jalannya panjang untuk mencapai pejanjian kerjasama ini, mulai dari Pemkab Sintang mendapatkan kartu merah dari BKSDA Wilayah II Sintang, sehingga saya harus ke BKSDA Provinsi Kalbar waktu itu. Sehingga yang menjadi permasalahan saat itu menjadi jelas,” katanya.
Dikatakan Jarot, penandatangan ini juga sebagai langkah awal untuk menyempurnakan
yang semestinya di lakukan bersama-sama, sehingga semua pihak bisa mengambil manfaat dari pengelolaan TWA Bukit Kelam maupun Hutan Wisata Baning.
Masih kata Jarot penandatanganan ini sebagai persiapan pelaksanaan Fest Invest
Kelam pada Juli mendatang.
Sementara Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat, Sadtata Nur Adirahmanta menyatakan sangat bersyukur, perjanjian kerjasama ini bisa dilakukan setelah diskusi yang cukup panjang bersama Pemkab Sintang.
“Alhamdulillah ini sudah sampai pada puncaknya, saya berharap ini bukan akhir dari diskusi kita.
Semoga ini akan menambah hubungan atau koordinasi yang lebih baik lagi, khususnya
pegambangan wisata di Bukit Kelam tersebut, agar tunjuan untuk mendukung kesejahteraan masyarkat sekitar dapat tercapai,” kata Sadtata.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sintang, Hendrika mengatakan, penyusunan naskah perjanjian kerjasama ini merupakan finalisasi dari rencana pelaksanaan program, untuk periode tahun anggaran 2018-2022. Program ini telah dibahas bersama beberapa waktu yang lalu.
“Tujuannya untuk meningkatkan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, yakni Pemkab Sintang dan BKSDA Kalbar sebagau pemangku Kawasan TWA di Kabupaten Sintang. Hal ini demi percepatan pengembangan wisata alam Bukit Kelam untuk peningkatan jumlah
wisatawan, baik lokal maupuan internasional. Termasuk penyediaan alternatif mata pencaharian masyakrat sekitar,” kata Hendrika.
Dikatakan Hendrika, jangka waktu perjanjian kerjasama ini berlaku selama 5 tahun sejak di
tandatangani hari ini, dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan para pihak setelah
dilaksanakan evaluasi. Jika terjadi perselisihan dalam perjanjian tersebut akan diselesaikan dengan musyawarah mufakat.