Bupati Jarot Jamin Sintang Komitmen Jaga Lingkungan

Sintang – Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan dengan sisa luas arel hutan di Indonesia sekitar 95 juta hektare dan sekitar 1,2 juta hektare diantaranya di Kabupaten Sintang.
    Salah satunya kawasan hutan yang berada di kawasan Taman Nasional Bukit Baka, Hutan Wisata Baning dan Bukit Kelam.
    “21 persen diantaranya tersebut berada di wilayah kawasan hutan lindung, 28 persen berada di kawasan hutan produksi terbatas, dan sisanya melengkapi 59 persen merupakan kawasan hutan produksi dan kawasan hutan konservasi,” katanya saat kegiatan rapat Conservation Strategy Fund (CSF) Indonesia di Aula Rapat Bapedda Kabupaten Sintang.
    Ia menjelaskan, dengan adanya undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 pihaknya merasa kesulitan , karena kewenangan pengelolaan kehutanan merupakan milik pemprov. “Kendati demikian Pemerintah kabupaten wajib hadirapabila ada permasalahan hutan di daerahnya mengingat hutan merupakan milik kita bersama kalau ada dampak buruknya kita yang merasakan , sehingga pemerintah kabupaten Sintang akan membuat naskah perjanjian dengan Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), dengan Taman Nasional juga sering melakukan koordinasi,” kata dia.
    Jarot Winarno juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sintang akan memegang komitmen yang kuat Sintang berkelanjutan, yaitu pembangunan Kabupaten Sintang yang memperhatikan baik aspek ekonomi, sosial dan menjaga lingkungan hidup. “Saat ini Pemkab Sintang banyak melakukan kerjasama dengan organisasi sipil masyarakat, baik dari luar daerah maupun organisasi masyarakat yang ada di daerah,” kata dia.
    Ditambahkan, dengan hadirnya Yayasan Strategi Konservasi Indonesia ini, Pemerintah Kabupaten Sintang sangat terbantu dalam menjaga keberadaan kawasan hutan di daerah, termasuk kearifan lokal juga aspek ekonomi sosial masyarakatnya.
    Direktur Yayasan Strategi Konservasi Indonesia Mubarik Achmad menyatakan, pihaknya akan mendukung Visi Kabupaten Sintang Lestari dan akan mendorong System Management Tata Ruang yang terbuka bagi pemangku kebijakan termasuk terkait perizinan pemanfaatan lahan. “Jadi apabila ada perusahaan yang mengajukan izin seperti HGO, HPH apapun yang sifatnya pemanfaatan lahan dapat diketahui public dan bisa dipertanggung jawabkan menuju pemerintahan Good Goverment,” kata dia.
    Mubarik Achmad menegaskan, Program Proses Pemanfaatan Lahan, kerjasama Yayasan Strategi Konservasi Indonesia ini juga sudah dilakukan dengan Propinsi Papua. “Dengan harapan proses Program Sintang Lestari yang akan di lakukan dengan Pemerintah Kabupaten Sintang ini juga terwujud,” ujar dia.