Mempawah, Kalbar – Bupati Mempawah, Erlina membuka Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi di kabupaten Mempawah dan Bedah Keputusan Bupati Mempawah Nomor 289 Tahun 2017 Tentang Keterbukaan Informasi yang Dikecualikan, Jum’at (1/4) di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah.
Turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Ismail, para Asisten dan para Kepala OPD, Ketua KPU Mempawah, Ketua Bawaslu Mempawah, Direktur PDAM, serta menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalbar, Rospita Vici Paulin dan Koordinator Bidang ASE, Chatarina Pancer Istiyani.
Era keterbukaan informasi saat ini merupakan manifestasi kemerdekaan bagi kita semua dalam memperoleh dan mempergunakan informasi.

Bupati Erlina menyampaikan, peran Komisi Informasi sebagai lembaga yang diberikan wewenang sebagai mediator dalam sengketa informasi, tentu sangat berpengaruh terutama, karena kehadiran lembaga tersebut merupakan amanah undang-undang dan juga telah menjadi tugas dan wewenang dalam rangka memutus perkara sengketa informasi.

“Saya berharap agar Komisi Informasi dapat membagikan pengalaman dan ilmunya dalam rangka memberikan bekal untuk lebih memperkuat badan penyedia informasi publik yang ada di Kabupaten Mempawah, sebagai modal peningkatan layanan informasi kepada publik,” tuturnya.
Ia berharap, agar kedepannya Kabupaten Mempawah menjadi kabupaten yang informatif dan terdepan dalam penyajian informasi bagi kepentingan keberhasilan pembangunan daerah dan nasional.